EDUKASI PAJAK

Pahami Kembali Ketentuan Transfer Pricing atas Aset Tak Berwujud

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 07:00 WIB
Pahami Kembali Ketentuan Transfer Pricing atas Aset Tak Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara G-20 menggagas Proyek Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang berisikan lima belas Rencana Aksi pada 2015.

Proyek ini ditujukan untuk memerangi isu penggerusan basis pajak dan pengalihan laba perusahaan multinasional atau BEPS). Beberapa aksi di antaranya menyentuh aspek transfer pricing. Proyek Anti-BEPS Aksi 8 merupakan salah satunya.

OECD mengadopsi rekomendasi Proyek Anti-BEPS Aksi 8 dalam pembaruan OECD Guidelines 2017 dan dipertahankan substansinya dalam pembaruan OECD Guidelines 2022.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam pembaruannya, OECD Guidelines menetapkan kriteria-kriteria tertentu sebagai solusi untuk mencegah praktik BEPS atas aktivitas menggunakan atau mentransfer aset tak berwujud dalam perusahaan multinasional.

Secara garis besar, pembahasannya mencakup definisi aset tak berwujud yang pengelompokkannya lebih jelas. Kemudian, memastikan laba yang terkait dengan penggunaan atau transfer aset tak berwujud telah secara tepat dialokasikan sesuai dengan penciptaan nilai.

Selain itu, pengembangan ketentuan transfer pricing atas aset tak berwujud dan dalam kaitannya dengan aset tak berwujud hard-to-value.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Perubahan signifikan yang perlu untuk digarisbawahi tentang perlakuan aset tak berwujud ialah tata cara menentukan entitas yang berhak atas pengembalian pengembangan aset tak berwujud dalam perusahaan multinasional.

Sebelum Proyek Anti-BEPS, banyak yurisdiksi menentukan kepemilikan legal sebagai penentu utama dalam memberikan kompensasi atas aktivitas penggunaan atau transfer aset tak berwujud. Setelah Proyek Anti-BEPS, OECD menegaskan analisis fungsional yang menjadi penentu utama.

Dalam hal ini, OECD memperkenalkan analisis fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, dan exploitation, selanjutnya disebut dengan DEMPE).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Analisis fungsi DEMPE digunakan untuk menentukan kompensasi wajar atas aktivitas yang berhubungan dengan aset tak berwujud.

Pada akhirnya, analisis fungsional tetap menjadi aspek fundamental dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) untuk seluruh jenis transaksi intra-grup.

Perubahan lain yang signifikan dari OECD Guidelines dalam hal pengelolaan aset tak berwujud salah satunya adalah cost contribution arrangement/CCA.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Sebagai respons atas berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi, DDTC meluncurkan buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Buku edisi kedua tersebut mencakup pembahasan transfer pricing atas transaksi khusus lainnya, seperti transaksi jasa intra-grup dan transaksi keuangan intra-grup.

Buku ini dapat dibeli mulai 28 Februari 2023. Pada tanggal yang sama, DDTC akan menggelar acara peluncuran buku yang dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC (khusus tamu undangan) dan daring untuk umum dengan menggunakan platform Zoom pada pukul 09.00 – 11.00 WIB. Peserta dapat mendaftar melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Selain itu, acara tidak dipungut biaya alias gratis. Anda juga dapat melakukan prapesan atau preorder buku dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi