Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pilar 2 dari Proyek BEPS OECD/G20 merupakan sebuah instrumen penting dalam mengatasi berbagai tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Baru-baru ini, OECD merilis aturan terperinci dalam rangka membantu implementasi dari Pilar 2 ini berupa Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two).
Panduan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung yurisdiksi-yurisdiksi di dunia dalam mengadopsi reformasi penting pada sistem pajak internasional, yakni penerapan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tak mencapai 15%, perusahaan tersebut wajib membayar top-up tax sehingga pajak yang dibayar di yurisdiksi dengan pajak rendah tersebut mencapai tarif efektif 15%
Aturan Model Pilar 2 (Pillar Two Model Rules) dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar tarif pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Aturan-aturan tersebut dirancang untuk mengakomodasi beragam sistem pajak, termasuk sistem pajak di negara-negara berkembang (OECD, 2023).
Adapun Aturan Model Pilar 2 terdiri dari 10 bab, dengan Bab 1 membahas topik-topik seputar ruang lingkup dan Bab 2-5 berisi peraturan-peraturan utama yang berlaku. Aturan-aturan tersebut disusun sebagai aturan model yang menyediakan template yang dapat diterjemahkan oleh yurisdiksi ke dalam hukum domestik, yang akan membantu mereka dalam mengimplementasikan Pilar 2 dalam jangka waktu yang disepakati dan melalui cara-cara yang terkoordinasi.
OECD meyakini bahwa kehadiran pajak minimum global memberikan perlindungan terhadap hak pemajakan dari yurisdiksi sumber. Setiap pajak yang telah dibayar berdasarkan ketentuan domestik bakal turut diperhitungkan dalam menentukan GloBE income dan tarif pajak efektif.
Perlu kita ingat bahwa Solusi Dua Pilar (Two-Pillar Solution) telah disetujui oleh 137 yurisdiksi anggota Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS dan disahkan oleh para Menteri Keuangan dan Pemimpin G20 pada bulan Oktober 2021. Sejak dirilisnya model rules, banyak yurisdiksi yang telah mengambil langkah untuk mengimplementasikan pajak minimum global di yurisdiksinya masing-masing.
Di Indonesia sendiri, Ditjen Pajak (DJP) telah menyebut bahwa pemerintah Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global pada 2025. DJP saat ini tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) khusus tentang implementasi pajak minimum sesuai dengan Pilar 2.
Implementasi GloBE ini rencananya dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025. PMK tersebut disusun berdasarkan hasil negosiasi negara-negara anggota Inclusive Framework, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
Perusahaan multinasional perlu memahami Pilar 2 dan perkembangannya terbarunya karena penting halnya bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilar 2 dan tantangan yang menyertainya. Mempersiapkan Pilar Dua akan membutuhkan penilaian ekstensif terhadap data, kemampuan teknologi, proses dan kontrol, serta kemampuan tenaga kerja. Dampak penuh Pilar 2 terhadap perusahaan multinasional akan membutuhkan perencanaan yang matang, bahkan walaupun bentuk konkritnya dalam perundang-undangan masih belum pasti.
Untuk membekali wajib pajak untuk memahami Pilar 2 OECD/G20, DDTC Academy hadir memberikan jawaban kepada perusahaan Anda melalui program pelatihan bernama In-house Training (IHT).
In-House Training merupakan program pelatihan yang dirancang khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memilih bebas topik yang dibutuhkan, seperti topik Implementasi Pilar 2 OECD: Tarif Pajak Minimum.
Pelatihan ini diajarkan oleh profesional DDTC yang berpengalaman dan berkualitas tinggi, serta memiliki sertifikasi internasional yang diakui global, IHT kami memberikan pelatihan yang komprehensif dan terperinci mengenai insentif dan fasilitas pajak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Topik-topik yang dibahas dalam IHT ini meliputi:
Prinsip-prinsip dari Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE)
Ketentuan domestik berupa income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payments rule (UTPR)
Ketentuan internasional berbasis treaty berupa subject-to-tax rule (STTR)
Timeline pengimplementasian dari Pilar 2 di Indonesia
Payung hukum penerapan Pilar 2
Perkembangan terbaru yang telah disepakati
Desain dari GloBE dan aspek-aspek kritisnya
Ruang lingkup
Aturan operasi utama
Ketentuan pembebanan biaya
Perhitungan laba atau rugi GloBE
Perhitungan pajak tertanggung yang disesuaikan
Perhitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan
Netralitas pajak dan rezim pajak distribusi
Administrasi
Ruang lingkup pengecualian, safe harbour, dan aturan transisi
Tantangan di masa depan bagi perusahaan multinasional sebagai dampak aturan baru
Perlakuan insentif pajak di bawah Pilar 2
Kami juga dapat memberikan pelatihan pajak domestik dan internasional lainnya, yang mana topik materi dapat disesuaikan sesuai permintaan Anda. Jadwal dan lokasi pelatihan juga dapat Anda tentukan sendiri. Reservasi sekarang jadwal IHT Anda di sini.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy (+62) 812-8393-5151 / [email protected] (Vira).
Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.