DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Pahami Dampak dan Implementasi dari Pilar 2 OECD/G20

DDTC Academy | Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:37 WIB
Pahami Dampak dan Implementasi dari Pilar 2 OECD/G20

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pilar 2 dari Proyek BEPS OECD/G20 merupakan sebuah instrumen penting dalam mengatasi berbagai tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Baru-baru ini, OECD merilis aturan terperinci dalam rangka membantu implementasi dari Pilar 2 ini berupa Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two)

Panduan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung yurisdiksi-yurisdiksi di dunia dalam mengadopsi reformasi penting pada sistem pajak internasional, yakni penerapan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tak mencapai 15%, perusahaan tersebut wajib membayar top-up tax sehingga pajak yang dibayar di yurisdiksi dengan pajak rendah tersebut mencapai tarif efektif 15%

Aturan Model Pilar 2 (Pillar Two Model Rules) dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar tarif pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Aturan-aturan tersebut dirancang untuk mengakomodasi beragam sistem pajak, termasuk sistem pajak di negara-negara berkembang (OECD, 2023).

Adapun Aturan Model Pilar 2 terdiri dari 10 bab, dengan Bab 1 membahas topik-topik seputar ruang lingkup dan Bab 2-5 berisi peraturan-peraturan utama yang berlaku. Aturan-aturan tersebut disusun sebagai aturan model yang menyediakan template yang dapat diterjemahkan oleh yurisdiksi ke dalam hukum domestik, yang akan membantu mereka dalam mengimplementasikan Pilar 2 dalam jangka waktu yang disepakati dan melalui cara-cara yang terkoordinasi.

OECD meyakini bahwa kehadiran pajak minimum global memberikan perlindungan terhadap hak pemajakan dari yurisdiksi sumber. Setiap pajak yang telah dibayar berdasarkan ketentuan domestik bakal turut diperhitungkan dalam menentukan GloBE income dan tarif pajak efektif.

Perlu kita ingat bahwa Solusi Dua Pilar (Two-Pillar Solution) telah disetujui oleh 137 yurisdiksi anggota Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS dan disahkan oleh para Menteri Keuangan dan Pemimpin G20 pada bulan Oktober 2021. Sejak dirilisnya model rules, banyak yurisdiksi yang telah mengambil langkah untuk mengimplementasikan pajak minimum global di yurisdiksinya masing-masing. 

Di Indonesia sendiri, Ditjen Pajak (DJP) telah menyebut bahwa pemerintah Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global pada 2025. DJP saat ini tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) khusus tentang implementasi pajak minimum sesuai dengan Pilar 2. 

Implementasi GloBE ini rencananya dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025. PMK tersebut disusun berdasarkan hasil negosiasi negara-negara anggota Inclusive Framework, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Perusahaan multinasional perlu memahami Pilar 2 dan perkembangannya terbarunya karena penting halnya bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilar 2 dan tantangan yang menyertainya. Mempersiapkan Pilar Dua akan membutuhkan penilaian ekstensif terhadap data, kemampuan teknologi, proses dan kontrol, serta kemampuan tenaga kerja. Dampak penuh Pilar 2 terhadap perusahaan multinasional akan membutuhkan perencanaan yang matang, bahkan walaupun bentuk konkritnya dalam perundang-undangan masih belum pasti.

Untuk membekali wajib pajak untuk memahami Pilar 2 OECD/G20, DDTC Academy hadir memberikan jawaban kepada perusahaan Anda melalui program pelatihan bernama In-house Training (IHT). 

In-House Training merupakan program pelatihan yang dirancang khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memilih bebas topik yang dibutuhkan, seperti topik Implementasi Pilar 2 OECD: Tarif Pajak Minimum. 

Pelatihan ini diajarkan oleh profesional DDTC yang berpengalaman dan berkualitas tinggi, serta memiliki sertifikasi internasional yang diakui global, IHT kami memberikan pelatihan yang komprehensif dan terperinci mengenai insentif dan fasilitas pajak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Topik-topik yang dibahas dalam IHT ini meliputi:

  1. Prinsip-prinsip dari Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE)

  2. Ketentuan domestik berupa income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payments rule (UTPR)

  3. Ketentuan internasional berbasis treaty berupa subject-to-tax rule (STTR)

  4. Timeline pengimplementasian dari Pilar 2 di Indonesia

  5. Payung hukum penerapan Pilar 2

  6. Perkembangan terbaru yang telah disepakati

  7. Desain dari GloBE dan aspek-aspek kritisnya

    1. Ruang lingkup

    2. Aturan operasi utama

    3. Ketentuan pembebanan biaya

    4. Perhitungan laba atau rugi GloBE

    5. Perhitungan pajak tertanggung yang disesuaikan

    6. Perhitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan

    7. Netralitas pajak dan rezim pajak distribusi

    8. Administrasi

    9. Ruang lingkup pengecualian, safe harbour, dan aturan transisi

  8. Tantangan di masa depan bagi perusahaan multinasional sebagai dampak aturan baru

  9. Perlakuan insentif pajak di bawah Pilar 2

Kami juga dapat memberikan pelatihan pajak domestik dan internasional lainnya, yang mana topik materi dapat disesuaikan sesuai permintaan Anda. Jadwal dan lokasi pelatihan juga dapat Anda tentukan sendiri. Reservasi sekarang jadwal IHT Anda di sini.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy (+62) 812-8393-5151 / [email protected] (Vira). 

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja