DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Pahami Dampak dan Implementasi dari Pilar 2 OECD/G20

DDTC Academy | Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:37 WIB
Pahami Dampak dan Implementasi dari Pilar 2 OECD/G20

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pilar 2 dari Proyek BEPS OECD/G20 merupakan sebuah instrumen penting dalam mengatasi berbagai tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Baru-baru ini, OECD merilis aturan terperinci dalam rangka membantu implementasi dari Pilar 2 ini berupa Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two)

Panduan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung yurisdiksi-yurisdiksi di dunia dalam mengadopsi reformasi penting pada sistem pajak internasional, yakni penerapan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tak mencapai 15%, perusahaan tersebut wajib membayar top-up tax sehingga pajak yang dibayar di yurisdiksi dengan pajak rendah tersebut mencapai tarif efektif 15%

Aturan Model Pilar 2 (Pillar Two Model Rules) dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar tarif pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Aturan-aturan tersebut dirancang untuk mengakomodasi beragam sistem pajak, termasuk sistem pajak di negara-negara berkembang (OECD, 2023).

Adapun Aturan Model Pilar 2 terdiri dari 10 bab, dengan Bab 1 membahas topik-topik seputar ruang lingkup dan Bab 2-5 berisi peraturan-peraturan utama yang berlaku. Aturan-aturan tersebut disusun sebagai aturan model yang menyediakan template yang dapat diterjemahkan oleh yurisdiksi ke dalam hukum domestik, yang akan membantu mereka dalam mengimplementasikan Pilar 2 dalam jangka waktu yang disepakati dan melalui cara-cara yang terkoordinasi.

OECD meyakini bahwa kehadiran pajak minimum global memberikan perlindungan terhadap hak pemajakan dari yurisdiksi sumber. Setiap pajak yang telah dibayar berdasarkan ketentuan domestik bakal turut diperhitungkan dalam menentukan GloBE income dan tarif pajak efektif.

Perlu kita ingat bahwa Solusi Dua Pilar (Two-Pillar Solution) telah disetujui oleh 137 yurisdiksi anggota Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS dan disahkan oleh para Menteri Keuangan dan Pemimpin G20 pada bulan Oktober 2021. Sejak dirilisnya model rules, banyak yurisdiksi yang telah mengambil langkah untuk mengimplementasikan pajak minimum global di yurisdiksinya masing-masing. 

Di Indonesia sendiri, Ditjen Pajak (DJP) telah menyebut bahwa pemerintah Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global pada 2025. DJP saat ini tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) khusus tentang implementasi pajak minimum sesuai dengan Pilar 2. 

Implementasi GloBE ini rencananya dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025. PMK tersebut disusun berdasarkan hasil negosiasi negara-negara anggota Inclusive Framework, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Perusahaan multinasional perlu memahami Pilar 2 dan perkembangannya terbarunya karena penting halnya bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilar 2 dan tantangan yang menyertainya. Mempersiapkan Pilar Dua akan membutuhkan penilaian ekstensif terhadap data, kemampuan teknologi, proses dan kontrol, serta kemampuan tenaga kerja. Dampak penuh Pilar 2 terhadap perusahaan multinasional akan membutuhkan perencanaan yang matang, bahkan walaupun bentuk konkritnya dalam perundang-undangan masih belum pasti.

Untuk membekali wajib pajak untuk memahami Pilar 2 OECD/G20, DDTC Academy hadir memberikan jawaban kepada perusahaan Anda melalui program pelatihan bernama In-house Training (IHT). 

In-House Training merupakan program pelatihan yang dirancang khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memilih bebas topik yang dibutuhkan, seperti topik Implementasi Pilar 2 OECD: Tarif Pajak Minimum. 

Pelatihan ini diajarkan oleh profesional DDTC yang berpengalaman dan berkualitas tinggi, serta memiliki sertifikasi internasional yang diakui global, IHT kami memberikan pelatihan yang komprehensif dan terperinci mengenai insentif dan fasilitas pajak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Topik-topik yang dibahas dalam IHT ini meliputi:

  1. Prinsip-prinsip dari Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE)

  2. Ketentuan domestik berupa income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payments rule (UTPR)

  3. Ketentuan internasional berbasis treaty berupa subject-to-tax rule (STTR)

  4. Timeline pengimplementasian dari Pilar 2 di Indonesia

  5. Payung hukum penerapan Pilar 2

  6. Perkembangan terbaru yang telah disepakati

  7. Desain dari GloBE dan aspek-aspek kritisnya

    1. Ruang lingkup

    2. Aturan operasi utama

    3. Ketentuan pembebanan biaya

    4. Perhitungan laba atau rugi GloBE

    5. Perhitungan pajak tertanggung yang disesuaikan

    6. Perhitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan

    7. Netralitas pajak dan rezim pajak distribusi

    8. Administrasi

    9. Ruang lingkup pengecualian, safe harbour, dan aturan transisi

  8. Tantangan di masa depan bagi perusahaan multinasional sebagai dampak aturan baru

  9. Perlakuan insentif pajak di bawah Pilar 2

Kami juga dapat memberikan pelatihan pajak domestik dan internasional lainnya, yang mana topik materi dapat disesuaikan sesuai permintaan Anda. Jadwal dan lokasi pelatihan juga dapat Anda tentukan sendiri. Reservasi sekarang jadwal IHT Anda di sini.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy (+62) 812-8393-5151 / [email protected] (Vira). 

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra