KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pagu Insentif Dunia Usaha Baru Terserap 41%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 22 Desember 2020 | 09:45 WIB
Pagu Insentif Dunia Usaha Baru Terserap 41%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak hingga 14 Desember 2020 baru mencapai Rp49,12 triliun atau 41% dari pagu anggaran Rp120,61 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mendesain insentif dunia usaha karena menilai pelaku usaha akan sangat membutuhkan. Kala itu, insentif hanya berupa kelonggaran-kelonggaran pembayaran pajak bagi dunia usaha yang terdampak pandemi.

"Saat membuat pagu pada awal tahun, kami membayangkan penggunaannya akan Rp120 triliun. Namun ternyata, kegiatan ekonomi juga mengalami tekanan dan kontraksi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Insentif pajak yang disediakan pemerintah tersebut antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.

Dalam perjalanannya, pemerintah melakukan realokasi anggaran untuk menambahkan stimulus tambahan berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta menyiapkan bantalan shortfall pajak.

Insentif PPh Pasal 21 DTP kini dianggarkan senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Insentif PPh Pasal 22 impor kini senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Pada insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, dianggarkan Rp21,59 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. Lalu, insentif restitusi PPN dipercepat kini Rp7,55 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp5,8 triliun.

Dengan beberapa pengurangan nilai insentif pajak, pemerintah kemudian menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk DTP pada Kementerian Perindustrian Rp580 miliar.

Insentif usaha lainnya—yang kini diartikan sebagai bantalan shortfall pajak—yang sebelumnya hanya disiapkan Rp26 triliun, kini dialokasikan sejumlah Rp47,28 triliun.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Suahasil menilai insentif usaha tersebut telah membantu wajib pajak mempertahankan kelangsungan usahanya. Pemerintah masih akan mengupayakan berbagai insentif dunia usaha itu terserap secara maksimal hingga akhir 2020..

"Kami akan terus memberikan insentif ini hingga akhir tahun, dan tutup buku 2020," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi