KMK 483/KMK.03/2020

Pada 2024, Sistem Inti DJP Diharapkan Bisa Ideal

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 11:32 WIB
Pada 2024, Sistem Inti DJP Diharapkan Bisa Ideal

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konsinyasi tim reformasi perpajakan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengharapkan sistem inti administrasi perpajakan yang telah diperbarui dapat digunakan pada 2024.

Suryo menyampaikan hal tersebut dalam penyelenggaraan konsinyasi tim reformasi perpajakan di Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat. Dalam acara yang diselenggarakan pada 5—7 November 2020 ini, dia berharap sistem inti Ditjen Pajak (DJP) menjadi sistem yang ideal.

“Yaitu sistem yang mendukung pencapaian penerimaan pajak dan peningkatan rasio pajak. Sistem yang tidak hanya diharapkan oleh Menteri Keuangan, melainkan juga Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sistem tersebut, sambung Suryo, akan menyediakan dan menyuplai data untuk dianalisis dan dimanfaatkan. Dengan demikian, data tersebut dapat berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu, perlu sumber daya manusia yang mumpuni dalam menganalisis data.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga memperkenalkan tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Tim ini akan membuat konsep sistem inti yang ideal dan setidaknya sudah mulai dapat dilihat pada 2021.

Konsinyasi yang diadakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ini dihadiri sebanyak 86 peserta. Mereka terdiri dari pejabat eselon I dan eselon 2 di Kantor Pusat DJP, perwakilan eselon III, IV, dan pelaksana di masing-masing kelompok kerja, serta tim pelaksana PSIAP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, tim pelaksana PSIAP tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Terkait dengan penetapan tim ini, simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP’.

Seperti diketahui, PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.

Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap reformasi perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci