Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konsinyasi tim reformasi perpajakan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengharapkan sistem inti administrasi perpajakan yang telah diperbarui dapat digunakan pada 2024.
Suryo menyampaikan hal tersebut dalam penyelenggaraan konsinyasi tim reformasi perpajakan di Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat. Dalam acara yang diselenggarakan pada 5—7 November 2020 ini, dia berharap sistem inti Ditjen Pajak (DJP) menjadi sistem yang ideal.
“Yaitu sistem yang mendukung pencapaian penerimaan pajak dan peningkatan rasio pajak. Sistem yang tidak hanya diharapkan oleh Menteri Keuangan, melainkan juga Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (9/11/2020).
Sistem tersebut, sambung Suryo, akan menyediakan dan menyuplai data untuk dianalisis dan dimanfaatkan. Dengan demikian, data tersebut dapat berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu, perlu sumber daya manusia yang mumpuni dalam menganalisis data.
Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga memperkenalkan tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Tim ini akan membuat konsep sistem inti yang ideal dan setidaknya sudah mulai dapat dilihat pada 2021.
Konsinyasi yang diadakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ini dihadiri sebanyak 86 peserta. Mereka terdiri dari pejabat eselon I dan eselon 2 di Kantor Pusat DJP, perwakilan eselon III, IV, dan pelaksana di masing-masing kelompok kerja, serta tim pelaksana PSIAP.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim pelaksana PSIAP tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Terkait dengan penetapan tim ini, simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP’.
Seperti diketahui, PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.
Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap reformasi perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.