KABUPATEN BANYUWANGI

PAD Lesu, Pemda Diminta Bersikap Lebih Tegas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:40 WIB
PAD Lesu, Pemda Diminta Bersikap Lebih Tegas

BANYUWANGI, DDTCNews – Dewan legislatif Kabupaten Banyuwangi meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa semakin mendorong pendaparan asli daerah (PAD). Upaya itu dilakukan dengan cara memberi sikap tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi pembayaran pajak daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi Khusnan Abadi mengatakan perlakuan tegas kepada wajib pajak perlu dilakukan ke depannya untuk mendorong realisasi PAD. Penerimaan PAD hingga semester pertama 2018 belum menembus 50% dari target.

“Pemda harus berupaya lebih keras untuk meningkatkan dan menggali potensi penerimaan PAD, supaya kapasitas fiskal daerah semakin kuat. Sekaligus juga harus bersikap tegas kepada wajib pajak yang belum patuh,” katanya di DPRD Banyuwangi, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Realisasi penerimaan PAD Kabupaten Banyuwangi saat ini pun belum sampai 40%, Khusnan menyebutkan penerimaan PAD hanya mampu tercapai Rp207,1 miliar atau 39,28% dari target setinggi Rp527,3 miliar.

Untuk itu dia meminta Pemda Banyuwangi agar bisa memastikan seluruh wajib pajak agar aktif melaporkan nilai penghasilan sesuai fakta. Sekaligus wajib pajak juga menyetor pajak dengan nilai yang benar dan tepat waktu.

Sementara itu Khusnan menyayangkan skema pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah menggunakan sistem online berbasis android tampak belum memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir dari Beritajatim, salah satu pembayaran pajak online yang sudah disediakan yakni e-PAD. Sistem ini sejatinya disediakan oleh Pemda kepada warganya untuk menyetor berbagai jenis pajak daerah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mengungkapkan, realisasi PAD saat ini cenderung stagnan. Padahal menurutnya Pemda Banyuwangi telah berupaya menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?