PROVINSI DKI JAKARTA

Pacu Setoran Pajak, DKI Bentuk Basis Data Pakai Sistem Geospasial

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Pacu Setoran Pajak, DKI Bentuk Basis Data Pakai Sistem Geospasial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk basis data pajak daerah melalui sistem informasi geospasial seiring dengan diundangkannya Pergub DKI Jakarta No. 21/2023.

Dalam bagian pertimbangan dari pergub tersebut, basis data pajak daerah dianggap perlu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendukung penetapan pajak daerah yang adil dan merata.

"Kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dimaksudkan untuk menciptakan basis data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 21/2023, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pergub 21/2023 menegaskan wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus melakukan pendaftaran objek dan subjek pajak, baik ddengan menggunakan SPOP ataupun SPOPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendataan Objek dan Subjek Pajak Daerah

Pada saat yang bersamaan, Bapenda DKI Jakarta berperan melakukan pendataan objek dan subjek pajak melalui pengisian SPOP, SPOPD, formulir survei pajak daerah, atau formulir survei kolektif pajak daerah.

"Pendataan objek pajak dan subjek pajak ... dapat dilakukan secara massal," bunyi Pasal 9 ayat (1) Pergub 21/2023.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Seusai dilakukan pendataan, basis data dipelihara baik secara pasif maupun secara aktif. Pemeliharaan basis data secara pasif adalah pemeliharaan yang dilakukan berdasarkan permohonan dari wajib pajak atau adanya informasi yang diterima Bapenda DKI Jakarta.

Sementara itu, pemeliharaan aktif adalah pemeliharaan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta dengan menyesuaikan data dengan keadaan riil di lapangan.

Data hasil pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dapat diintegrasikan dengan sistem informasi perpajakan daerah serta dapat diolah menjadi basis data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.

Basis data yang dikumpulkan oleh petugas pendataan Bapenda DKI Jakarta wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub 21/2023 telah diundangkan pada 31 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP