PROVINSI DKI JAKARTA

Pacu Setoran Pajak, DKI Bentuk Basis Data Pakai Sistem Geospasial

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Pacu Setoran Pajak, DKI Bentuk Basis Data Pakai Sistem Geospasial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk basis data pajak daerah melalui sistem informasi geospasial seiring dengan diundangkannya Pergub DKI Jakarta No. 21/2023.

Dalam bagian pertimbangan dari pergub tersebut, basis data pajak daerah dianggap perlu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendukung penetapan pajak daerah yang adil dan merata.

"Kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dimaksudkan untuk menciptakan basis data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 21/2023, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pergub 21/2023 menegaskan wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus melakukan pendaftaran objek dan subjek pajak, baik ddengan menggunakan SPOP ataupun SPOPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendataan Objek dan Subjek Pajak Daerah

Pada saat yang bersamaan, Bapenda DKI Jakarta berperan melakukan pendataan objek dan subjek pajak melalui pengisian SPOP, SPOPD, formulir survei pajak daerah, atau formulir survei kolektif pajak daerah.

"Pendataan objek pajak dan subjek pajak ... dapat dilakukan secara massal," bunyi Pasal 9 ayat (1) Pergub 21/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seusai dilakukan pendataan, basis data dipelihara baik secara pasif maupun secara aktif. Pemeliharaan basis data secara pasif adalah pemeliharaan yang dilakukan berdasarkan permohonan dari wajib pajak atau adanya informasi yang diterima Bapenda DKI Jakarta.

Sementara itu, pemeliharaan aktif adalah pemeliharaan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta dengan menyesuaikan data dengan keadaan riil di lapangan.

Data hasil pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dapat diintegrasikan dengan sistem informasi perpajakan daerah serta dapat diolah menjadi basis data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.

Basis data yang dikumpulkan oleh petugas pendataan Bapenda DKI Jakarta wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub 21/2023 telah diundangkan pada 31 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?