KABUPATEN GRESIK

Pacu Setoran Pajak, 300 Restoran dan Hotel Bakal Dipasang Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Pacu Setoran Pajak, 300 Restoran dan Hotel Bakal Dipasang Tapping Box

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik berencana memasangkan 300 tapping box baru di lokasi usaha hotel dan restoran guna mempermudah monitoring.

Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengatakan baru terdapat 84 wajib pajak yang sudah memasang tapping box. Menurutnya, tapping box diperlukan untuk mengurangi risiko kebocoran penerimaan.

"Ini sedang kami upayakan untuk menerapkan tapping box," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Reza, sesungguhnya terdapat kurang lebih 1.200 restoran dan kafe yang dapat dilakukan pemasangan tapping box.

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Oleh karena itu, lanjutnya, BPPKAD sedang berkomunikasi dengan Bank Jatim selaku penyedia jasa untuk menambahkan jumlah tapping box. Dia meyakini penambahan tapping box akan meningkatkan kinerja penerimaan pajak restoran.

"Sebab, setiap transaksi langsung terkoneksi, Jadi kami bisa tahu omzet secara nyata," tuturnya seperti dilansir radargresik.jawapos.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, tapping box merupakan alat yang banyak digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, utamanya wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak yang bersifat self assessment.

Dengan tapping box, potensi praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra