KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Minta Pejabat Negara Lakukan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juni 2022 | 08:00 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Minta Pejabat Negara Lakukan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh pejabat negara, baik pada pemerintah pusat maupun daerah, menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus membuat berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio. Agar terobosan itu berjalan lebih efektif, lanjutnya, pejabat negara dapat ikut berperan sebagai role model kepatuhan pajak bagi masyarakat.

"Pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara, pejabat publik, dan pimpinan pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah menyiapkan berbagai terobosan yang siap dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. Terobosan itu dilakukan dengan melanjutkan penguatan reformasi, baik secara administrasi maupun regulasi.

Dari sisi administrasi, sambungnya, perbaikan diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak dengan basis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang mendalam.

Sementara itu, penguatan administrasi ditempuh melalui 5 pilar, yaitu perbaikan organisasi, proses bisnis, regulasi, SDM, dan penggunaan teknologi informasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada sisi regulasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diterapkan secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya. Menurut menkeu, substansi UU HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat yang lemah serta UMKM.

Sri Mulyani menambahkan beberapa terobosan dalam APBN 2023 yang akan dilakukan tersebut mencakup perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut dari program pengungkapan sukarena (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendukung pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hal penting lain yang juga akan dilaksanakan ialah implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensik untuk mendukung penegakan hukum pajak yang efektif dan adil.

"Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi pada tahun depan, pemerintah optimistis berbagai inovasi dan terobosan akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara dan mendukung peningkatan target tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?