MESIR

Pacu Penerimaan Negara, Empat Undang-Undang Soal Pajak Disatukan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:11 WIB
Pacu Penerimaan Negara, Empat Undang-Undang Soal Pajak Disatukan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews—Parlemen Mesir mulai membahas lima paket rancangan undang-undang dan 12 perjanjian bilateral dan multinasional yang terkait dengan ekonomi dan keuangan pada pekan ini.

Salah satu paket rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas oleh Parlemen Mesir adalah RUU Ketentuan Perpajakan Terpadu (Unified Tax Law Measures) yang terdiri dari 90 pasal.

"RUU ini dirancang untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan pajak dan mendukung penerimaan negara demi kepentingan peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang," tulis AhramOnline dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan RUU terbaru tersebut, Mesir berencana menyatukan ketentuan pajak yang selama ini tersebar dalam empat UU ke dalam satu UU sekaligus antara lain UU PPh, UU PPN, UU Pengembangan Sumber Daya Keuangan Negara, dan UU Bea Meterai.

Sementara itu, Sekjen Parlemen Mesir Mahmoud Fawzi mengatakan pembahasan lima paket RUU beserta 12 perjanjian ini merupakan pembahasan terakhir yang dilaksanakan oleh parlemen sebelum dimulainya masa reses.

"Apabila Ketua Parlemen berpandangan rapat dalam satu hari tidak mencukupi, pembahasan beleid-beleid tersebut masih dimungkinkan untuk dilanjutkan setelah masa reses berakhir," ujar Fawzi.

Selain ketentuan pajak, Parlemen Mesir juga sedang membahas UU Kepabeanan sejak pekan lalu. Saat ini, lanjut Fawzi, masih terdapat dua pasal dalam UU Kepabeanan yang belum selesai dibahas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra