MESIR

Pacu Penerimaan Negara, Empat Undang-Undang Soal Pajak Disatukan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:11 WIB
Pacu Penerimaan Negara, Empat Undang-Undang Soal Pajak Disatukan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews—Parlemen Mesir mulai membahas lima paket rancangan undang-undang dan 12 perjanjian bilateral dan multinasional yang terkait dengan ekonomi dan keuangan pada pekan ini.

Salah satu paket rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas oleh Parlemen Mesir adalah RUU Ketentuan Perpajakan Terpadu (Unified Tax Law Measures) yang terdiri dari 90 pasal.

"RUU ini dirancang untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan pajak dan mendukung penerimaan negara demi kepentingan peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang," tulis AhramOnline dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dengan RUU terbaru tersebut, Mesir berencana menyatukan ketentuan pajak yang selama ini tersebar dalam empat UU ke dalam satu UU sekaligus antara lain UU PPh, UU PPN, UU Pengembangan Sumber Daya Keuangan Negara, dan UU Bea Meterai.

Sementara itu, Sekjen Parlemen Mesir Mahmoud Fawzi mengatakan pembahasan lima paket RUU beserta 12 perjanjian ini merupakan pembahasan terakhir yang dilaksanakan oleh parlemen sebelum dimulainya masa reses.

"Apabila Ketua Parlemen berpandangan rapat dalam satu hari tidak mencukupi, pembahasan beleid-beleid tersebut masih dimungkinkan untuk dilanjutkan setelah masa reses berakhir," ujar Fawzi.

Selain ketentuan pajak, Parlemen Mesir juga sedang membahas UU Kepabeanan sejak pekan lalu. Saat ini, lanjut Fawzi, masih terdapat dua pasal dalam UU Kepabeanan yang belum selesai dibahas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP