MESIR

Pacu Penerimaan Negara, Empat Undang-Undang Soal Pajak Disatukan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:11 WIB
Pacu Penerimaan Negara, Empat Undang-Undang Soal Pajak Disatukan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews—Parlemen Mesir mulai membahas lima paket rancangan undang-undang dan 12 perjanjian bilateral dan multinasional yang terkait dengan ekonomi dan keuangan pada pekan ini.

Salah satu paket rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas oleh Parlemen Mesir adalah RUU Ketentuan Perpajakan Terpadu (Unified Tax Law Measures) yang terdiri dari 90 pasal.

"RUU ini dirancang untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan pajak dan mendukung penerimaan negara demi kepentingan peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang," tulis AhramOnline dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dengan RUU terbaru tersebut, Mesir berencana menyatukan ketentuan pajak yang selama ini tersebar dalam empat UU ke dalam satu UU sekaligus antara lain UU PPh, UU PPN, UU Pengembangan Sumber Daya Keuangan Negara, dan UU Bea Meterai.

Sementara itu, Sekjen Parlemen Mesir Mahmoud Fawzi mengatakan pembahasan lima paket RUU beserta 12 perjanjian ini merupakan pembahasan terakhir yang dilaksanakan oleh parlemen sebelum dimulainya masa reses.

"Apabila Ketua Parlemen berpandangan rapat dalam satu hari tidak mencukupi, pembahasan beleid-beleid tersebut masih dimungkinkan untuk dilanjutkan setelah masa reses berakhir," ujar Fawzi.

Selain ketentuan pajak, Parlemen Mesir juga sedang membahas UU Kepabeanan sejak pekan lalu. Saat ini, lanjut Fawzi, masih terdapat dua pasal dalam UU Kepabeanan yang belum selesai dibahas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN