KANWIL DJP JAWA BARAT III

Pacu Penerimaan, Kantor Pajak dan Pemkot Bogor Tingkatkan Kerja Sama

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 09:30 WIB
Pacu Penerimaan, Kantor Pajak dan Pemkot Bogor Tingkatkan Kerja Sama

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar pertemuan dengan Pemkot Bogor dalam rangka meningkatkan sinergi antara kedua pihak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sinergi antara kedua pihak tersebut perlu ditingkatkan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemkot Bogor pada 26 Agustus 2020.

"Kami lihat berdasarkan data, semuanya kita koordinasikan lagi sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mentuurkan kerja sama antara kedua pihak selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun, lanjutnya, kedua instansi perlu lebih banyak menggelar pemeriksaan bersama atau joint audit.

"Pertukaran data yang telah dilakukan sudah menghasilkan, mungkin ke depan dapat dilaksanakan joint audit sehingga pengawasan wajib pajak dapat lebih optimal," ujar Deni.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan kerja sama antara kedua instansi akan mendukung pencapaian target penerimaan pajak pusat. Pencapaian target tersebut akan memberikan imbas positif bagi pemda dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam kesempatan tersebut, kantor pajak juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan bagi juru sita pajak di lingkungan Pemkot Bogor.

"Kami bersedia untuk mendukung penuh dalam peningkatan kapasitas para juru sita pajak yang akan segera diangkat di Pemkot Bogor," tutur Romadhaniah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP