KANWIL DJP JAWA BARAT III

Pacu Penerimaan, Kantor Pajak dan Pemkot Bogor Tingkatkan Kerja Sama

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 09:30 WIB
Pacu Penerimaan, Kantor Pajak dan Pemkot Bogor Tingkatkan Kerja Sama

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar pertemuan dengan Pemkot Bogor dalam rangka meningkatkan sinergi antara kedua pihak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sinergi antara kedua pihak tersebut perlu ditingkatkan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemkot Bogor pada 26 Agustus 2020.

"Kami lihat berdasarkan data, semuanya kita koordinasikan lagi sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mentuurkan kerja sama antara kedua pihak selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun, lanjutnya, kedua instansi perlu lebih banyak menggelar pemeriksaan bersama atau joint audit.

"Pertukaran data yang telah dilakukan sudah menghasilkan, mungkin ke depan dapat dilaksanakan joint audit sehingga pengawasan wajib pajak dapat lebih optimal," ujar Deni.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan kerja sama antara kedua instansi akan mendukung pencapaian target penerimaan pajak pusat. Pencapaian target tersebut akan memberikan imbas positif bagi pemda dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan tersebut, kantor pajak juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan bagi juru sita pajak di lingkungan Pemkot Bogor.

"Kami bersedia untuk mendukung penuh dalam peningkatan kapasitas para juru sita pajak yang akan segera diangkat di Pemkot Bogor," tutur Romadhaniah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra