MALAYSIA

Pacu Industri Mobil Listrik, Pemberian Insentif Pajak Bakal Jorjoran

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pacu Industri Mobil Listrik, Pemberian Insentif Pajak Bakal Jorjoran

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menawarkan sejumlah insentif perpajakan untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk fasilitas pengisian daya.

Menteri Perdagangan dan Perindustrian Internasional Mohamed Azmin Ali mengatakan insentif yang ditawarkan pemerintah di antaranya pemberian status pionir, keringanan pajak, serta pembebasan bea masuk dan cukai.

"Kami mengambil pendekatan compare and offer dengan membentuk kebijakan yang komprehensif, jelas, dan konsisten untuk menarik penggunaan kendaraan listrik ketimbang pesaing regional yang fokus pada insentif untuk produsen peralatan asli," katanya, Selasa (5/9/2021).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Ali menuturkan pembaruan kebijakan otomotif nasional menggarisbawahi inisiatif khusus untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik seperti produsen suku cadang, penetapan standar, penelitian dan pengembangan, komersialisasi, serta inovasi untuk mengembangkan teknologi lokal.

Kementerian juga terus menyempurnakan paket insentif untuk pengguna mobil listrik. Insentif itu seperti pembebasan pajak jalan, keringanan pajak untuk pembelian kendaraan listrik, serta keringanan pajak untuk pemasangan fasilitas pengisian kendaraan listrik.

Ali menyebut rencana pemberian insentif perpajakan untuk ekonomi kendaraan listrik tersebut telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu. Pemberian insentif akan membuat Malaysia kompetitif di antara negara-negara regional.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Dia berharap insentif mendorong industri kendaraan listrik di Malaysia dan membantu memulihkan ekonomi. Menteri perdagangan juga berharap perjanjian perdagangan yang telah disepakati segera diratifikasi, seperti Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP).

"Perjanjian perdagangan bebas akan memperluas pasar ekspor produk lokal melalui pengurangan atau penghapusan bea masuk di negara-negara anggota serta pengurangan hambatan non-tarif," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029