FILIPINA

Pacu Industri Galangan Kapal, Insentif Pajak Baru Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 14:00 WIB
Pacu Industri Galangan Kapal, Insentif Pajak Baru Disiapkan

Ilustrasi galangan kapal. (foto: Philstar.com)

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina merilis paket insentif pajak untuk sektor pembuatan dan perbaikan kapal melalui UU Republik No. 11534 atau UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE).

Kepala Spesialis Investasi Pembuatan Kapal Departemen Perdagangan dan Industri Reynaldo Lignes mengatakan sektor industri tersebut saat ini tengah mengalami kelumpuhan, padahal permintaan domestik masih besar.

“Kami kuat dalam perakitan hull blocking dengan kehadiran semua galangan kapal besar seperti Tsuneishi dan Austal. Kami merakit kapal container, bulker, dan penumpang, tetapi dalam skala yang sangat rendah,” katanya seperti dikutip dari manilatimes.net, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Dengan adanya insentif, Lignes berharap lebih banyak galangan kapal lokal yang mampu bersaing dalam membangun kapal baru dan lebih besar. Dalam mencapai hal tersebut, lanjutnya, diperlukan rasionalisasi, modernisasi, dan tawaran insentif yang relevan kepada investor.

Di bawah Rencana Prioritas Investasi (IPP) 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Filiupina Rodrigo Duteter pada November 2020 lalu, produksi dan perbaikan kapal telah diidentifikasi sebagai salah satu kegiatan strategis untuk investasi.

Selanjutnya, perusahaan di sektor tersebut dapat menikmati insentif yang tercantum dalam UU CREATE yang ditandatangani oleh presiden pada 26 Maret 2021. UU CREATE mulai berlaku efektif pada 11 April 2021.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Dari aspek perpajakan, insentif yang diberikan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan dari yang semula sebesar 30% menjadi 25%. Pemberian insentif berlaku surut mulai Juli 2020.

Terdapat juga insentif pajak penghasilan dengan tarif 5% selama 5 tahun untuk perusahaan pasar domestik. Sementara itu, khusus perusahaan yang berorientasi pada ekspor diberikan waktu hingga 10 tahun.

Selain itu, masih terdapat paket insentif pajak berupa pembebasan bea masuk untuk peralatan modal, bahan baku, suku cadang, dan perlengkapan lainnya. Selanjutnya, masih terdapat insentif untuk PPN.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Dari aspek nonperpajakan, produsen kapal asing dapat menerima pesanan pembuatan kapal dari pemilik kapal lokal. Sebelumnya, perusahaan galangan kapal asing hanya dapat menerima pesanan khusus ekspor.

UU tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk menyuntikkan insentif modal kepada proyek pilihan di sektor pembuatan dan perbaikan kapal. Terdapat juga insentif nonperpajakan lainnya yang ikut mendukung perkembangan sektor tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER