BAHAMA

Pacu Geliat Perdagangan, Tarif PPN Dipangkas 2%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 09:30 WIB
Pacu Geliat Perdagangan, Tarif PPN Dipangkas 2%

Ilustrasi.

NASSAU, DDTCNews – Pemerintah Bahama resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 12% menjadi 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Perdana Menteri Bahama Philip Davis mengatakan undang-undang yang mengatur penurunan tarif PPN menjadi 10% telah disahkan pada 28 Oktober 2021. Nanti, tarif PPN yang baru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Kementerian Keuangan telah bekerja berjam-jam untuk melakukan pemodelan ekstensif dan analisis keuangan untuk memastikan pengurangan PPN tidak berdampak buruk pada posisi fiskal kami,” katanya seperti dilansir Tribune, Selasa (02/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Davis menjelaskan pengurangan tarif PPN di negaranya akan dikelola secara bertanggungjawab. Dia berharap penyesuaian tarif PPN tersebut dapat membantu peningkatan ekonomi dan perdagangan di Bahama.

Keputusan menurunkan tarif PPN dilatarbelakangi studi IMF pada 2021. Studi tersebut menyebutkan pembebasan PPN pada sektor tertentu menyebabkan pengurangan efisiensi pajak, penurunan pendapatan negara, serta meningkatkan biaya kepatuhan administrasi pajak.

Studi tersebut juga menyatakan pembebasan PPN sebagai cara yang tidak efisien untuk mencapai tujuan redistribusi. Hal ini dikarenakan sebagian besar manfaat pembebasan PPN, justru diperoleh oleh rumah tangga atau industri yang berpenghasilan tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk itu, pemerintah, melalui pengesahan undang-undang, juga menghilangkan kebijakan bebas PPN di berbagai sektor. Namun demikian, pembebasan PPN masih berlaku atas tagihan listrik dan kawasan ekonomi khusus Bahama.

Perlu diketahui, tarif PPN awal di Bahama sebesar 7,5%. Kemudian, naik pada 2018 menjadi 12% hingga saat ini. Selanjutnya, akan diubah pada 2022 menjadi 10%. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?