PAKISTAN

Pabrik Gula Terindikasi Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 17:19 WIB
Pabrik Gula Terindikasi Hindari Pajak

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan melihat adanya praktik penghindaran pajak sebanyak 2 miliar rupee yang dilakukan oleh pabrik gula dengan menekan sektor penjualan.

Federal Board of Revenue (FBR) telah memulihkan kerugian negara sebanyak 500 juta rupee dari satu pabrik gula. Pemerintah juga telah menerbitkan 5 imbauan kepada pabrik gula lainnya agar bisa memulihkan sisa 1,5 miliar rupee.

Large Taxpayers Unit (LTU) Karachi berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada nota keuangan pabrik gula untuk mendapatkan data yang akurat. Unit ini mengambil tindakan terhadap hampir 30 pabrik gula di Sindh setelah pendapatannya menurun signifikan pada tahun fiskal 2017/2018,” demikian informasi, seperti dilansir dari The News Pakistan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Akibat dari penghindaran pajak ini, pemerintah hanya mampu mengumpulkan pajak penjualan sebesar 19,87 miliar rupee pada 2018. Penghindaran pajak juga menekan penerimaan pajak semakin menurun setiap tahunnya, seperti pada 2017 yang mencapai 23,45 miliar rupee.

Kini, pemerintah berkomitmen keras untuk menegakkan hukum, seiring memulihkan penerimaan pajak yang telah diminimalisasi dari para pengusaha gula. Pasalnya, otoritas pajak tidak bisa menerapkan tindakan keras terhadap pabrik gula karena pengaruh politik.

FBR memprediksi pemulihan penerimaan pajak dari sektor gula bisa meningkat signifikan. Ini dikarenakan pabrik diminta untuk memberikan catatan keuangan selama 5 tahun terakhir yang berisi penjualan dan pembelian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, usai melakukan proses audit perusahaan, otoritas pajak juga melihat adanya keuntungan besar yang dimiliki pabrik gulapada September 2018. Sayangnya, setoran pajak yang dibayarkan ke pemerintah masih jauh lebih rendah.

Otoritas pajak berharap melalui langkah yang akan diterapkan tersebut, akan ada dorongan kepatuhan sekaligus penerimaan pajak dari sektor pabrik gula ke depannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN