PAKISTAN

Pabrik Gula Terindikasi Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 17:19 WIB
Pabrik Gula Terindikasi Hindari Pajak

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan melihat adanya praktik penghindaran pajak sebanyak 2 miliar rupee yang dilakukan oleh pabrik gula dengan menekan sektor penjualan.

Federal Board of Revenue (FBR) telah memulihkan kerugian negara sebanyak 500 juta rupee dari satu pabrik gula. Pemerintah juga telah menerbitkan 5 imbauan kepada pabrik gula lainnya agar bisa memulihkan sisa 1,5 miliar rupee.

Large Taxpayers Unit (LTU) Karachi berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada nota keuangan pabrik gula untuk mendapatkan data yang akurat. Unit ini mengambil tindakan terhadap hampir 30 pabrik gula di Sindh setelah pendapatannya menurun signifikan pada tahun fiskal 2017/2018,” demikian informasi, seperti dilansir dari The News Pakistan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Akibat dari penghindaran pajak ini, pemerintah hanya mampu mengumpulkan pajak penjualan sebesar 19,87 miliar rupee pada 2018. Penghindaran pajak juga menekan penerimaan pajak semakin menurun setiap tahunnya, seperti pada 2017 yang mencapai 23,45 miliar rupee.

Kini, pemerintah berkomitmen keras untuk menegakkan hukum, seiring memulihkan penerimaan pajak yang telah diminimalisasi dari para pengusaha gula. Pasalnya, otoritas pajak tidak bisa menerapkan tindakan keras terhadap pabrik gula karena pengaruh politik.

FBR memprediksi pemulihan penerimaan pajak dari sektor gula bisa meningkat signifikan. Ini dikarenakan pabrik diminta untuk memberikan catatan keuangan selama 5 tahun terakhir yang berisi penjualan dan pembelian.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Lebih lanjut, usai melakukan proses audit perusahaan, otoritas pajak juga melihat adanya keuntungan besar yang dimiliki pabrik gulapada September 2018. Sayangnya, setoran pajak yang dibayarkan ke pemerintah masih jauh lebih rendah.

Otoritas pajak berharap melalui langkah yang akan diterapkan tersebut, akan ada dorongan kepatuhan sekaligus penerimaan pajak dari sektor pabrik gula ke depannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru