IRLANDIA

P3B AS & Irlandia Siap Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 17:07 WIB
 P3B AS & Irlandia Siap Diperbarui

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia dan Amerika Serikat (AS) sepakat membuat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang baru di ntara keduanya. Perjanjian ini akan memperbarui elemen tertentu dalam P3B yang sebelumnya telah dibuat di tahun 1977.

Departemen Keuangan Irlandia mengatakan Pemerintah AS telah memiliki model baru P3B yang dapat membatasi perusahaan multinasional dalam melakukan perencanaan pajak (tax planning) yang melibatkan negara AS dan Irlandia.

“Dalam pembahasan ini kami ingin memastikan perjanjian yang baru tersebut tidak menimbulkan kesulitan bagi Irlandia dalam menarik investasi,” ujar Departemen Keuangan Irlandia dalam pernyataannya, kemarin (25/8).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Dalam pengumuman yang dibuat oleh Kementerian Keuangan AS, tujuan utama pembaruan P3B adalah mengurangi pemajakan berganda, namun jangan sampai malah ada penghasilan yang tidak dipajaki sama sekali.

Selain tujuan tersebut, Pemerintah AS juga ingin mengurangi praktek penghindaran pajak yang membuat besaran pajak terutang kepada AS menjadi sangat kecil.

Meskipun begitu, Pemerintah Irlandia mengaku tidak mendapatkan keuntungan ekonomi apapun dari skema tersebut. Maka dari itu, mereka juga tidak berusaha mencari atau melakukan investigasi terhadap skema semacam itu.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Sebagai catatan, seperti dilansir Irish Times, terdapat banyak perusahaan asal AS yang melakukan peleburan dengan perusahaan kecil di Irlandia demi adanya kesepakatan yang saling menguntungkan diantara keduanya. Skema ini efektif membantu perusahaan AS keluar dari ketentuan pemajakan AS.

P3B menjadi sangat vital bagi banyak raksasa perusahaan multinasional. Hal ini karena melalui perjanjian tersebut dapat diketahui kemana alokasi pemajakan mereka yang seharusnya, dan soal isu perpajakan dunia yang sedang hangat diperbincangkan, yakni transfer pricing.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah