KEBIJAKAN FISKAL

Outlook Defisit APBN Melebar Lagi, Perpres 54/2020 Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 21 Mei 2020 | 18:32 WIB
Outlook Defisit APBN Melebar Lagi, Perpres 54/2020 Bakal Direvisi

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 lantaran outlook defisit kembali melebar hingga 6,27% terhadap PDB.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan rencana revisi Perpres tetap memerlukan pembahasan dengan Komisi XI DPR. Dia menyebut pembahasan perdananya dijadwalkan setelah Idulfitri, yaitu 26 Mei 2020.

"Konsultasi dengan DPR itu yang akan menjadi basis keputusan pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan beberapa rincian perubahan APBN, termasuk belanja kementerian, lembaga, serta transfer ke daerah.

Dalam Perpres 54/2020, defisit anggaran melebar menjadi senilai Rp582,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB. Penerimaan negara ditargetkan Rp 1.760,9 triliun dan pagu belanja dipatok senilai Rp2.613,8 triliun. Simak artikel ‘Postur APBN 2020 Direvisi Karena Pandemi Corona, Ini Perinciannya’.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan outlook APBN akan kembali melebar akibat pandemi virus Corona. Defisitnya diproyeksikan mencapai Rp1.028 triliun atau 6,27% terhadap PDB. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Tahun Ini Mencapai 6,27% terhadap PDB’.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pendapatan negara diproyeksi hanya Rp1.691,6 triliun. Penerimaan perpajakan diperkirakan mengalami kontraksi 9,2% atau hanya Rp1.404,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan hanya mencapai senilai Rp286,6 atau terkontraksi 29,6%.

Sementara dari sisi belanja, nilainya diperkirakan melonjak hingga Rp2.720,1 triliun. Penambahan belanja sebesar Rp106,3 triliun tersebut di antaranya disebabkan oleh penambahan kompensasi Rp76,08 triliun pada PT PLN dan PT Pertamina.

Selain itu, pemerintah juga memperbesar pemberian stimulus fiskal, misalnya berupa subsidi bunga UMKM termasuk (UMi) senilai Rp34,2 triliun, diskon tarif listrik menjadi 6 bulan Rp3,5 triliun, tambahan bantuan sosial Rp60 triliun, serta cadangan stimulus Rp60 triliun.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sebagai informasi kembali, realisasi pendapatan negara per akhir April 2020 tercatat senilai Rp548,8 triliun atau tumbuh 3,1% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp532,2 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 31,2% dari target APBN 2020 senilai Rp1.760,4 triliun.

Di sisi lain, belanja negara per April 2020 tercatat senilai Rp624,0 triliun atau 23,9% dari pagu Rp2.613,8 triliun. Realisasi belanja negara itu hanya tumbuh negatif 1,4% dibandingkan penyerapan per akhir April tahun lalu yang senilai Rp632,6triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN tercatat mencapai Rp74,5triliun atau 8,7% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp852,9triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 0,44% PDB. Simak artikel ‘Duh, Penerimaan Pajak Per Akhir April 2020 Masih Turun 3,1%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya