FILIPINA

Otoritas Ultimatum Operator Judi Sabung Ayam Segera Bayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 14 Maret 2022 | 11:30 WIB
Otoritas Ultimatum Operator Judi Sabung Ayam Segera Bayar Pajak

Ilustrasi sabung ayam. (Foto: Pixabay/FILE PHOTO/MANILA BULLETIN)

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan operator judi sabung ayam elektronik atau e-sabong agar segera membayar pajak.

Komisaris BIR Caesar Dulay telah menerbitkan surat edaran berisi peringatan membayar pajak kepada operator e-sabong yang telah terdata di Philippine Amusement and Gaming Corporation (Pagcor). Menurutnya, operator e-sabong telah memperoleh banyak keuntungan selama pandemi Covid-19 tapi belum membayar pajak.

"Dengan terjadinya pandemi dan pembatasan mobilitas yang berkepanjangan, pengguna e-sabong mengalami peningkatan yang fenomenal," katanya, dikutip Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Dulay mengatakan kepatuhan operator e-sabong yang rendah juga menjadi sorotan senat. Dalam hal ini, senat menemukan operator e-sabong menghasilkan miliaran peso per bulan dari judi online karena perubahan gaya berjudi masyarakat di tengah pandemi.

Dalam surat edarannya, dia menyebut pajak yang harus disetorkan operator judi yang terdaftar di Pagcor, termasuk e-sabong, yakni pajak waralaba 5% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Dalam hal operator e-sabong telah membuat kontrak dengan Pagcor untuk penyediaan barang dan jasa sehubungan dengan operasi permainan Pagcor, penyediaan barang dan jasa kepada Pagcor akan dikenakan PPN dengan tarif 0%.

Menurutnya, semua operator e-sabong berlisensi Pagcor harus terdaftar di BIR serta menyetorkan pajak mereka.

Baca Juga:
Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

"BIR memiliki wewenang untuk memeriksa penghitung atau perangkat taruhan lainnya yang digunakan dalam pengumpulan, konsolidasi, dan pencatatan taruhan yang dilakukan dalam aktivitas taruhan online pada permainan berlisensi lokal," ujarnya.

Di sisi lain, Dulay menambahkan pendapatan layanan operator yang bersumber dari operasi e-sabong serta pendapatan lain dari kegiatan terkait yang tidak tercakup dalam lisensi Pagcor, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), PPN atau pajak persentase tergantung pada ambang batas, dan pajak lainnya yang dianggap tepat.

PPh, PPN atau pajak persentase, dan pajak lainnya juga akan dikenakan atas komisi yang diterima oleh pihak ketiga atau agen e-sabong.

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Dulay menegaskan operator e-sabong yang tidak terdaftar pada Pagcor dan otoritas pajak tidak akan bisa terhindar dari hukuman bersadarkan undang-undang pajak.

"Pendapatan yang diperoleh oleh operator e-sabong yang tidak sah harus tunduk pada ketentuan pajak dan denda yang sesuai dengan UU Penerimaan Dalam Negeri 1997," imbuhnya dilansir business.inquirer.net.

DPR Filipina telah menyetujui UU yang mengatur mengenai pajak judi sabung ayam pada akhir 2020. Pemerintah akan memungut pajak 5% atas pendapatan kotor yang diperoleh dari aktivitas judi online berlisensi, seiring dengan semakin banyak aktivitas judi yang beralih ke sektor digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini