BELGIA

Otoritas Tambah Diskon Pajak Atas Sumbangan, LSM Panen Untung

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Otoritas Tambah Diskon Pajak Atas Sumbangan, LSM Panen Untung

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Relaksasi diskon pajak atas donasi atau sumbangan ternyata banyak diminati oleh wajib pajak di Belgia.

Departemen Keuangan Belgia mengatakan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak atas donasi yang tidak dikenai pajak naik dari 45% menjadi 60% dari total sumbangan yang dilakukan oleh pembayar pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai Juni 2020.

"Peningkatan diskon ditujukan untuk membantu LSM dan lembaga nonprofit," tulis keterangan Departemen Keuangan dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Pemerintah menyatakan diskon yang ditambah untuk donasi dan sumbangan hanya berlaku pada lembaga nonprofit. Pasalnya, kegiatan pendanaan mengalami tekanan akibat krisis kesehatan pandemi Covid-19.

Otoritas fiskal menyampaikan kebijakan relaksasi tersebut meningkatkan jumlah donasi yang diberikan pembayar pajak Belgia. Pada 2019, nilai donasi mencapai €290 juta. Angkanya kemudian naik menjadi €370 juta pada 2020.

Laporan media lokal L`Echo menyebutkan kebijakan tersebut justru memberikan beban tambahan bagi anggaran nasional. Nilai belanja perpajakan yang harus ditanggung pemerintah imbas dari kebijakan tersebut mencapai €220 juta pada tahun lalu. Angka tersebut naik dibandingkan tahun fiskal 2019 yang sejumlah €130 juta.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

"Tindakan itu membebani anggaran nasional dengan tambahan senilai €90 juta," ulas L`Echo.

Nilai insentif tersebut tidak terdistribusi dengan merata. LSM dan lembaga nirlaba menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut. Pembayar pajak hanya sedikit menikmati manfaat insentif diskon pajak atas pemberian donasi.

"Dari jumlah ini, €80 juta benar-benar menguntungkan LSM dan lembaga nirlaba. Sementara €10 juta sisanya dikantongi oleh pembayar pajak yang dermawan," imbuhnya seperti dilansir Brussels Times. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi