BELGIA

Otoritas Tambah Diskon Pajak Atas Sumbangan, LSM Panen Untung

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Otoritas Tambah Diskon Pajak Atas Sumbangan, LSM Panen Untung

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Relaksasi diskon pajak atas donasi atau sumbangan ternyata banyak diminati oleh wajib pajak di Belgia.

Departemen Keuangan Belgia mengatakan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak atas donasi yang tidak dikenai pajak naik dari 45% menjadi 60% dari total sumbangan yang dilakukan oleh pembayar pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai Juni 2020.

"Peningkatan diskon ditujukan untuk membantu LSM dan lembaga nonprofit," tulis keterangan Departemen Keuangan dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah menyatakan diskon yang ditambah untuk donasi dan sumbangan hanya berlaku pada lembaga nonprofit. Pasalnya, kegiatan pendanaan mengalami tekanan akibat krisis kesehatan pandemi Covid-19.

Otoritas fiskal menyampaikan kebijakan relaksasi tersebut meningkatkan jumlah donasi yang diberikan pembayar pajak Belgia. Pada 2019, nilai donasi mencapai €290 juta. Angkanya kemudian naik menjadi €370 juta pada 2020.

Laporan media lokal L`Echo menyebutkan kebijakan tersebut justru memberikan beban tambahan bagi anggaran nasional. Nilai belanja perpajakan yang harus ditanggung pemerintah imbas dari kebijakan tersebut mencapai €220 juta pada tahun lalu. Angka tersebut naik dibandingkan tahun fiskal 2019 yang sejumlah €130 juta.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Tindakan itu membebani anggaran nasional dengan tambahan senilai €90 juta," ulas L`Echo.

Nilai insentif tersebut tidak terdistribusi dengan merata. LSM dan lembaga nirlaba menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut. Pembayar pajak hanya sedikit menikmati manfaat insentif diskon pajak atas pemberian donasi.

"Dari jumlah ini, €80 juta benar-benar menguntungkan LSM dan lembaga nirlaba. Sementara €10 juta sisanya dikantongi oleh pembayar pajak yang dermawan," imbuhnya seperti dilansir Brussels Times. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra