UNI EMIRAT ARAB

Otoritas Proyeksi Jumlah Pebisnis yang Masuk Sistem Pajak Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 10:21 WIB
Otoritas Proyeksi Jumlah Pebisnis yang Masuk Sistem Pajak Bertambah

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) memproyeksi akan ada penambahan jumlah pengusaha yang masuk dalam sistem pajak pada tahun ini. Tingkat kepatuhan wajib pajak diklaim mulai meningkat.

Kepala FTA UEA Khalid Al Bustani menyebut otoritas telah menjalankan kampanye kesadaran untuk membatasi jumlah wajib pajak yang terjerat hukum karena tidak mematuhi aturan pajak. Menurutnya, peningkatan jumlah bisnis baru juga akan mendorong jumlah pendaftaran pada tahun ini.

“Mengenai pendaftaran, ini adalah proses yang dinamis karena kami memiliki perusahaan yang masih mencapai ambang sebagai wajib pajak. Saat mereka mencapai titik itu maka mereka perlu segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,” katanya di Dubai, Minggu (31/3/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sejak Januari 2018, UEA menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5%. Berkat pajak ini, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi penerapan pajak di wilayah Teluk Arab bisa menghasilkan antara 1,5% hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) nonminyak dalam bentuk pendapatan baru.

Tingkat kepatuhan pajak UAE meningkat dengan jumlah pendaftar PPN melebihi 300.000 pelaku bisnis, baik kelompok maupun perorangan. Peningkatan jumlah pendaftar ini juga terjadi pada sektor cukai dengan peningkatan sebanyak 719 bisnis.

Al Bustani menjabarkan program UAE Foreign Business Refund masih dalam kajian dan diprediksi akan diterbitkan dalam waktu dekat. Program restitusi PPN ini memungkinkan bisnis nonresiden untuk mengklaim kembali PPN 5%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Bisnis nonresiden dapat mendaftar dan kami akan menerima permintaan mereka, mirip dengan turis, mereka akan mendaftar secara online dan kami akan mempelajarinya dan memverifikasinya, kemudian mengembalikan PPN mereka,” paparnya.

Perusahaan asing dapat mengklaim restitusi PPN 2018 hanya dalam 4 ketentuan, pertama, bisnis tersebut tidak memiliki bentuk fisik di UEA; kedua, tidak menjadi wajib pajak UEA; ketiga, terdaftar sebagai perusahaan dengan otoritas yang kompeten dalam yurisdiksi dengan rezim PPN; keempat, saling memberikan restitusi PPN untuk bisnis UEA dalam ketentuan serupa.

“Semua negara berupaya meningkatkan pendapatan pajak mereka untuk mendanai pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, mendukung infrastruktur, hingga layanan sosial,” kata Al Bustani, seperti dilansir thenational.ae.

Dia pun menerangkan pengelolaan administrasi dan kepatuhan pajak merupakan bidang penting yang harus diterapkan pemerintah. Untuk itu, pemerintah mengandalkan sistem yang ramah bisnis dan mendorong kepatuhan pajak, yakni dengan penggabungan teknologi dan sistem elektronik UEA untuk pendaftaran pembayaran dan pengembalian uang pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini