Ilustrasi.
DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) memproyeksi akan ada penambahan jumlah pengusaha yang masuk dalam sistem pajak pada tahun ini. Tingkat kepatuhan wajib pajak diklaim mulai meningkat.
Kepala FTA UEA Khalid Al Bustani menyebut otoritas telah menjalankan kampanye kesadaran untuk membatasi jumlah wajib pajak yang terjerat hukum karena tidak mematuhi aturan pajak. Menurutnya, peningkatan jumlah bisnis baru juga akan mendorong jumlah pendaftaran pada tahun ini.
“Mengenai pendaftaran, ini adalah proses yang dinamis karena kami memiliki perusahaan yang masih mencapai ambang sebagai wajib pajak. Saat mereka mencapai titik itu maka mereka perlu segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,” katanya di Dubai, Minggu (31/3/2019).
Sejak Januari 2018, UEA menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5%. Berkat pajak ini, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi penerapan pajak di wilayah Teluk Arab bisa menghasilkan antara 1,5% hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) nonminyak dalam bentuk pendapatan baru.
Tingkat kepatuhan pajak UAE meningkat dengan jumlah pendaftar PPN melebihi 300.000 pelaku bisnis, baik kelompok maupun perorangan. Peningkatan jumlah pendaftar ini juga terjadi pada sektor cukai dengan peningkatan sebanyak 719 bisnis.
Al Bustani menjabarkan program UAE Foreign Business Refund masih dalam kajian dan diprediksi akan diterbitkan dalam waktu dekat. Program restitusi PPN ini memungkinkan bisnis nonresiden untuk mengklaim kembali PPN 5%.
“Bisnis nonresiden dapat mendaftar dan kami akan menerima permintaan mereka, mirip dengan turis, mereka akan mendaftar secara online dan kami akan mempelajarinya dan memverifikasinya, kemudian mengembalikan PPN mereka,” paparnya.
Perusahaan asing dapat mengklaim restitusi PPN 2018 hanya dalam 4 ketentuan, pertama, bisnis tersebut tidak memiliki bentuk fisik di UEA; kedua, tidak menjadi wajib pajak UEA; ketiga, terdaftar sebagai perusahaan dengan otoritas yang kompeten dalam yurisdiksi dengan rezim PPN; keempat, saling memberikan restitusi PPN untuk bisnis UEA dalam ketentuan serupa.
“Semua negara berupaya meningkatkan pendapatan pajak mereka untuk mendanai pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, mendukung infrastruktur, hingga layanan sosial,” kata Al Bustani, seperti dilansir thenational.ae.
Dia pun menerangkan pengelolaan administrasi dan kepatuhan pajak merupakan bidang penting yang harus diterapkan pemerintah. Untuk itu, pemerintah mengandalkan sistem yang ramah bisnis dan mendorong kepatuhan pajak, yakni dengan penggabungan teknologi dan sistem elektronik UEA untuk pendaftaran pembayaran dan pengembalian uang pajak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.