UNI EMIRAT ARAB

Otoritas Proyeksi Jumlah Pebisnis yang Masuk Sistem Pajak Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 10:21 WIB
Otoritas Proyeksi Jumlah Pebisnis yang Masuk Sistem Pajak Bertambah

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) memproyeksi akan ada penambahan jumlah pengusaha yang masuk dalam sistem pajak pada tahun ini. Tingkat kepatuhan wajib pajak diklaim mulai meningkat.

Kepala FTA UEA Khalid Al Bustani menyebut otoritas telah menjalankan kampanye kesadaran untuk membatasi jumlah wajib pajak yang terjerat hukum karena tidak mematuhi aturan pajak. Menurutnya, peningkatan jumlah bisnis baru juga akan mendorong jumlah pendaftaran pada tahun ini.

“Mengenai pendaftaran, ini adalah proses yang dinamis karena kami memiliki perusahaan yang masih mencapai ambang sebagai wajib pajak. Saat mereka mencapai titik itu maka mereka perlu segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,” katanya di Dubai, Minggu (31/3/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sejak Januari 2018, UEA menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5%. Berkat pajak ini, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi penerapan pajak di wilayah Teluk Arab bisa menghasilkan antara 1,5% hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) nonminyak dalam bentuk pendapatan baru.

Tingkat kepatuhan pajak UAE meningkat dengan jumlah pendaftar PPN melebihi 300.000 pelaku bisnis, baik kelompok maupun perorangan. Peningkatan jumlah pendaftar ini juga terjadi pada sektor cukai dengan peningkatan sebanyak 719 bisnis.

Al Bustani menjabarkan program UAE Foreign Business Refund masih dalam kajian dan diprediksi akan diterbitkan dalam waktu dekat. Program restitusi PPN ini memungkinkan bisnis nonresiden untuk mengklaim kembali PPN 5%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Bisnis nonresiden dapat mendaftar dan kami akan menerima permintaan mereka, mirip dengan turis, mereka akan mendaftar secara online dan kami akan mempelajarinya dan memverifikasinya, kemudian mengembalikan PPN mereka,” paparnya.

Perusahaan asing dapat mengklaim restitusi PPN 2018 hanya dalam 4 ketentuan, pertama, bisnis tersebut tidak memiliki bentuk fisik di UEA; kedua, tidak menjadi wajib pajak UEA; ketiga, terdaftar sebagai perusahaan dengan otoritas yang kompeten dalam yurisdiksi dengan rezim PPN; keempat, saling memberikan restitusi PPN untuk bisnis UEA dalam ketentuan serupa.

“Semua negara berupaya meningkatkan pendapatan pajak mereka untuk mendanai pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, mendukung infrastruktur, hingga layanan sosial,” kata Al Bustani, seperti dilansir thenational.ae.

Dia pun menerangkan pengelolaan administrasi dan kepatuhan pajak merupakan bidang penting yang harus diterapkan pemerintah. Untuk itu, pemerintah mengandalkan sistem yang ramah bisnis dan mendorong kepatuhan pajak, yakni dengan penggabungan teknologi dan sistem elektronik UEA untuk pendaftaran pembayaran dan pengembalian uang pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?