INGGRIS

Otoritas Peringatkan 2,3 Juta Wajib Pajak Ini Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 09:30 WIB
Otoritas Peringatkan 2,3 Juta Wajib Pajak Ini Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC) mengimbau 2,3 juta wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Pelayanan HMRC Myrtle Lloyd berharap wajib pajak dapat patuh melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Apalagi, otoritas telah memberikan kelonggaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan selama 1 bulan.

“Kami membebaskan hukuman tahun ini dengan memberikan fasilitas kepada wajib pajak. Untuk itu jangan melewatkan tenggat waktu satu bulan ekstra ini,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Batas lapor SPT Tahunan 2020 dan 2021 Inggris telah diperpanjang dari 31 Januari 2022 menjadi 28 Februari 2022. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 terhadap wajib pajak.

Hingga 31 Januari 2022, data HMRC melaporkan baru 10,2 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2020-2021.

“Bagi yang belum diharapkan menyerahkan SPT Tahunan 2020 hingga 2021 untuk menghindari denda keterlambatan pengarsipan,” ujar Lloyd.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Dia menambahkan SPT Tahunan 2020 hingga 2021 yang dilaporkan mencakup pendapatan dan pembayaran pajak selama pandemi.

Wajib pajak juga harus memberikan pernyataan jika menerima hibah atau pembayaran apa pun dari skema dukungan/insentif dari pemerintah/swasta akibat dampak Covid-19 hingga 5 April 2021.

Di sisi lain, Lloyd menambahkan pemerintah juga menyediakan fitur kalkulator pajak di laman gov.uk untuk membantu wiraswasta dalam menghitung tagihan pajak mereka.

“Saya ingin berterima kasih kepada jutaan pelanggan dan agen yang mengirimkan laporan pajak mereka dan membayar tepat waktu untuk batas waktu pekan ini,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU