KOREA SELATAN

Otoritas Periksa Wajib Pajak yang Punya Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 16:07 WIB
Otoritas Periksa Wajib Pajak yang Punya Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkomitmen menggencarkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyembunyikan harta dan mengelak dari kewajiban pajak melalui transaksi cryptocurrency.

Berdasarkan pada catatan NTS, sudah ada 2.400 wajib pajak yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen pengelakan pajak. Total harta yang disembunyikan melalui cryptocurrency tercatat mencapai KRW36,6 miliar atau Rp466,5 miliar.

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari usaha NTS dalam menekan pengelakan pajak. Kami akan menguak praktik pengelakan pajak yang ada dan meminta wajib pajak untuk segera menebus pajaknya sesuai dengan nilai yang sebenarnya," tulis NTS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Untuk memperlancar investigasi yang dijalankan NTS, penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan transaksi cryptocurrency yang dilakukan wajib pajak secara terperinci.

Transaksi perdagangan cryptocurrency melalui penyelenggara bursa di Korea Selatan hanya bisa dilakukan bila individu menggunakan akun yang sesuai dengan identitas sebenarnya.

Dengan adanya kewajiban penyerahan laporan, terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency yang tidak menyampaikan identitas wajib pajak dalam transaksi cryptocurrency, otoritas akan memberi sanksi denda.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Sebagai informasi, popularitas cryptocurrency seperti Bitcoin terus mengalami peningkatan di Korea Selatan. NTS mencatat total investor cryptocurrency di Korea Selatan meningkat hingga 300% sepanjang 2020. Volume transaksi cryptocurrency juga tercatat meningkat hingga 8 kali lipat.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari instrumen investasi yang sedang naik daun tersebut, Korea Selatan akan mengenakan pajak sebesar 20% atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta.

Seperti dilansir ambcrypto.com, pajak cryptocurrency ini akan mulai dikenakan pada 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN