KOREA SELATAN

Otoritas Periksa Wajib Pajak yang Punya Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 16:07 WIB
Otoritas Periksa Wajib Pajak yang Punya Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkomitmen menggencarkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyembunyikan harta dan mengelak dari kewajiban pajak melalui transaksi cryptocurrency.

Berdasarkan pada catatan NTS, sudah ada 2.400 wajib pajak yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen pengelakan pajak. Total harta yang disembunyikan melalui cryptocurrency tercatat mencapai KRW36,6 miliar atau Rp466,5 miliar.

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari usaha NTS dalam menekan pengelakan pajak. Kami akan menguak praktik pengelakan pajak yang ada dan meminta wajib pajak untuk segera menebus pajaknya sesuai dengan nilai yang sebenarnya," tulis NTS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Untuk memperlancar investigasi yang dijalankan NTS, penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan transaksi cryptocurrency yang dilakukan wajib pajak secara terperinci.

Transaksi perdagangan cryptocurrency melalui penyelenggara bursa di Korea Selatan hanya bisa dilakukan bila individu menggunakan akun yang sesuai dengan identitas sebenarnya.

Dengan adanya kewajiban penyerahan laporan, terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency yang tidak menyampaikan identitas wajib pajak dalam transaksi cryptocurrency, otoritas akan memberi sanksi denda.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sebagai informasi, popularitas cryptocurrency seperti Bitcoin terus mengalami peningkatan di Korea Selatan. NTS mencatat total investor cryptocurrency di Korea Selatan meningkat hingga 300% sepanjang 2020. Volume transaksi cryptocurrency juga tercatat meningkat hingga 8 kali lipat.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari instrumen investasi yang sedang naik daun tersebut, Korea Selatan akan mengenakan pajak sebesar 20% atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta.

Seperti dilansir ambcrypto.com, pajak cryptocurrency ini akan mulai dikenakan pada 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan