KOREA SELATAN

Otoritas Periksa Wajib Pajak yang Punya Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 16:07 WIB
Otoritas Periksa Wajib Pajak yang Punya Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkomitmen menggencarkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyembunyikan harta dan mengelak dari kewajiban pajak melalui transaksi cryptocurrency.

Berdasarkan pada catatan NTS, sudah ada 2.400 wajib pajak yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen pengelakan pajak. Total harta yang disembunyikan melalui cryptocurrency tercatat mencapai KRW36,6 miliar atau Rp466,5 miliar.

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari usaha NTS dalam menekan pengelakan pajak. Kami akan menguak praktik pengelakan pajak yang ada dan meminta wajib pajak untuk segera menebus pajaknya sesuai dengan nilai yang sebenarnya," tulis NTS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Untuk memperlancar investigasi yang dijalankan NTS, penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan transaksi cryptocurrency yang dilakukan wajib pajak secara terperinci.

Transaksi perdagangan cryptocurrency melalui penyelenggara bursa di Korea Selatan hanya bisa dilakukan bila individu menggunakan akun yang sesuai dengan identitas sebenarnya.

Dengan adanya kewajiban penyerahan laporan, terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency yang tidak menyampaikan identitas wajib pajak dalam transaksi cryptocurrency, otoritas akan memberi sanksi denda.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Sebagai informasi, popularitas cryptocurrency seperti Bitcoin terus mengalami peningkatan di Korea Selatan. NTS mencatat total investor cryptocurrency di Korea Selatan meningkat hingga 300% sepanjang 2020. Volume transaksi cryptocurrency juga tercatat meningkat hingga 8 kali lipat.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari instrumen investasi yang sedang naik daun tersebut, Korea Selatan akan mengenakan pajak sebesar 20% atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta.

Seperti dilansir ambcrypto.com, pajak cryptocurrency ini akan mulai dikenakan pada 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI