BELANDA

Otoritas Pajak Tolak 1.033 Kontrak Kerja Lepas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Tolak 1.033 Kontrak Kerja Lepas

AMSTERDAM, DDTCNews – Otoritas pajak Belanda telah menolak hampir separuh permintaan kontrak kerja lepas yang telah dikirimkan kepada mereka. Pasalnya ikatan dalam kontrak tersebut akan berpengaruh terhadap penambahan kewajiban pemberi kerja.

Wakil Menteri Keuangan Eric Wiebes menjelaskan beberapa penyebab yang menjadi kendala pemerintah dalam memberikan persetujuan kontrak tersebut, terutama mengenai batas waktu yang terlampaui.

“Jika kami memutuskan bahwa seorang freelancer bekerja secara efektif di suatu tempat, maka ia dapat mengklaim premi asuransi (sosial). Sehingga, yang memiliki kewajiban menanggung asuransi tersebut adalah pemberi kerja,” jelasnya kemarin (5/9).

Baca Juga:
Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Aturan bekerja lepas di Belanda saat ini masih tidak jelas. Keadaan di mana seorang dianggap bekerja secara independen masih menjadi pertanyaan. Sehingga, para pekerja lepas harus menandatangani sebuah kontrak dengan klien mereka untuk menunjukkan bahwa mereka memang bekerja sendiri atau independen.

Hingga awal September, kantor pajak telah menerima 4.500 kontrak. Namun, baru setengahnya yang selesai dianalisis dan sebanyak 1.033 ditolak.

Ditjen Pajak Belanda pun mendapat teguran dari masyarakat. Pasalnya, terlalu banyak kontrak yang ditolak dan mereka ingkar janji terkait waktu yang mereka butuhkan untuk melakukan analisis. Seharusnya semua kontrak akan selesai dianalisis dalam enam minggu, tetapi ternyata molor sampai 11 minggu.

Baca Juga:
Menunjuk Penyedia Situs Freelance Jadi Pemungut PPN dan Pemotong PPh

Juru Bicara Eric Wiebes berusaha melakukan pembelaan, dan teguran tersebut dianggap tidak masuk akal. Sehingga pemerintah berinisiatif untuk dilansir dari Dutch News.

“Kami butuh waktu lebih lama untuk memutuskan apakah seseorang adalah freelancer atau pekerja tetap. Karena, memang begini cara hukum bekerja," kata juru bicara itu. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 14:49 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Menunjuk Penyedia Situs Freelance Jadi Pemungut PPN dan Pemotong PPh

Jumat, 10 Januari 2020 | 14:16 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apakah NPWP Penting Buat Freelancer? Ini Jawaban Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor