KEPATUHAN PAJAK

Apakah NPWP Penting Buat Freelancer? Ini Jawaban Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 14:16 WIB
Apakah NPWP Penting Buat Freelancer? Ini Jawaban Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya fenomena sharing and gig economy membuat sejumlah generasi milenial, mungkin termasuk Anda, memilih sebagai pekerja lepas (freelancer). Lantas, seberapa penting kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk freelancer?

Pertanyaan itu juga disampaikan Ditta A Sarasvati, penulis buku ‘Hello Goodbye’ melalui akun twitternya. Melalui akun @dittameliaa, dia berkicau, “NPWP itu penting ga buat freelancer?” Cuitan itu mendapat respons dari para netizen. Mayoritas mengatakan NPWP itu penting, tidak terkecuali buat freelancer.

Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. Simak terkait persyaratan subjektif dan objek yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) di sini.

Cuitan Ditta itu juga langsung direspons oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui akun twitter @DitjenPajakRI. Dengan emoticon muka memerah, DJP menjawab bahwa NPWP penting juga bagi masyarakat yang bekerja sebagai freelancer.

DJP menegaskan NPWP menjadi identitas utama sebagai wajib pajak, apalagi bila penghasilan sudah melebihi batas nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, PTKP yang saat ini berlaku adalah Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Simak pula artikel ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?’.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Selain itu jika freelancer tanpa NPWP bertransaksi dengan client yang berbentuk badan hukum/perusahaan maka akan dikenakan pengenaan tarif PPh 21 [sebesar] 20% lebih tinggi daripada yang memiliki NPWP,” jelas DJP melalui akun twitternya.

Nah, dengan demikian, freelancer juga butuh NPWP. Untuk memperoleh NPWP, calon wajib pajak dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisilinya atau mengisi persyaratan melalui online dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2020 | 21:18 WIB

halo, jika saya bisa berpendapat sebagai freelancer, saya menyarankan agar perusahaan mewajibkan NPWP kepada calon freelancer sebagai persyaratan penting dalam pendaftaran. Saya bekerja di salah satu perusahaan nasional (unicorn) di Indonesia dan juga saya bekerja di perusahaan platform India 'dengan posisi dan pekerjaan yang sama' Saya menemukan perbedaan ketika mendaftar bahwa, perusahaan Indonesia tempat saya bekerja tidak meminta NPWP saya sedangkan perusahaan yang dari India mewajibkan setiap freelancer untuk memiliki NPWP. Terutama, saat ini Menkeu sedang gencar meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Jadi, saran saya semua perusahaan terutama unicorn mewajibkan NPWP bagi pekerja nya. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN