PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:49 WIB
Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang selama 1 tahun pajak berstatus sebagai pegawai sebuah perusahaan dan pekerja lepas (freelancer) wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Misal, dalam 1 tahun pajak, orang pribadi bekerja sebagai pegawai sebuah perusahaan selama 7 bulan. Kemudian, orang pribadi tersebut berhenti bekerja dan mendapat penghasilan dengan skema freelance sampai akhir tahun.

“Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diterima di tahun pajak tersebut ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial X, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak hanya berdasarkan pada bukti potong yang telah diberikan oleh perusahaan tempat orang pribadi tersebut bekerja sebelumnya. Penghasilan dari kegiatan freelance juga harus dilaporkan.

“Jadi … yang dilaporkan adalah penghasilan ketika bekerja di perusahaan dan penghasilan dari kegiatan freelance ya,” imbuh Kring Pajak.

Berdasarkan pada UU KUP, SPT Tahunan PPh minimal memuat jumlah peredaran, penghasilan, penghasilan kena pajak, pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

SPT Tahunan PPh wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian untuk paling lama 2 bulan.

Perpanjangan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

DJP telah menyediakan fitur perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online, yakni e-PSPT pada DJP Online. Jika lolos validasi, e-PSPT akan menampilkan formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN