PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:49 WIB
Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang selama 1 tahun pajak berstatus sebagai pegawai sebuah perusahaan dan pekerja lepas (freelancer) wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Misal, dalam 1 tahun pajak, orang pribadi bekerja sebagai pegawai sebuah perusahaan selama 7 bulan. Kemudian, orang pribadi tersebut berhenti bekerja dan mendapat penghasilan dengan skema freelance sampai akhir tahun.

“Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diterima di tahun pajak tersebut ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial X, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak hanya berdasarkan pada bukti potong yang telah diberikan oleh perusahaan tempat orang pribadi tersebut bekerja sebelumnya. Penghasilan dari kegiatan freelance juga harus dilaporkan.

“Jadi … yang dilaporkan adalah penghasilan ketika bekerja di perusahaan dan penghasilan dari kegiatan freelance ya,” imbuh Kring Pajak.

Berdasarkan pada UU KUP, SPT Tahunan PPh minimal memuat jumlah peredaran, penghasilan, penghasilan kena pajak, pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SPT Tahunan PPh wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian untuk paling lama 2 bulan.

Perpanjangan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

DJP telah menyediakan fitur perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online, yakni e-PSPT pada DJP Online. Jika lolos validasi, e-PSPT akan menampilkan formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra