PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:49 WIB
Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang selama 1 tahun pajak berstatus sebagai pegawai sebuah perusahaan dan pekerja lepas (freelancer) wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Misal, dalam 1 tahun pajak, orang pribadi bekerja sebagai pegawai sebuah perusahaan selama 7 bulan. Kemudian, orang pribadi tersebut berhenti bekerja dan mendapat penghasilan dengan skema freelance sampai akhir tahun.

“Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diterima di tahun pajak tersebut ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial X, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak hanya berdasarkan pada bukti potong yang telah diberikan oleh perusahaan tempat orang pribadi tersebut bekerja sebelumnya. Penghasilan dari kegiatan freelance juga harus dilaporkan.

“Jadi … yang dilaporkan adalah penghasilan ketika bekerja di perusahaan dan penghasilan dari kegiatan freelance ya,” imbuh Kring Pajak.

Berdasarkan pada UU KUP, SPT Tahunan PPh minimal memuat jumlah peredaran, penghasilan, penghasilan kena pajak, pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

SPT Tahunan PPh wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian untuk paling lama 2 bulan.

Perpanjangan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

DJP telah menyediakan fitur perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online, yakni e-PSPT pada DJP Online. Jika lolos validasi, e-PSPT akan menampilkan formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya