SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Tindak Tegas Agen Real Estat yang Curang

Dian Kurniati | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:08 WIB
Otoritas Pajak Tindak Tegas Agen Real Estat yang Curang

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Selandia Baru (Inland Revenue/IR) siap menindak tegas agen real estat yang melaporkan pendapatan tidak sesuai data sebenarnya.

Juru Bicara IR Richard Owen mengatakan industri properti menjadi perhatian otoritas karena sektor tersebut ternyata tetap tumbuh positif di tengah pandemi Covid-19. Otoritas menemukan banyak di antara agen real estat itu yang mengklaim terlalu banyak pengeluaran sebagai pengurang pajak.

“Real estat adalah salah satu area yang berkembang pesat selama Covid-19. Analisis kami menunjukkan agen real estat biasanya mengklaim tingkat pengeluaran yang tinggi terhadap penghasilan mereka,” katanya, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Owen mengatakan agen real estat yang curang tersebut biasanya ikut menambahkan biaya pengeluaran pribadi dalam klaim pengurang pajak tanpa mencantumkan bukti pendukung. IR akan mengirim surat permintaan bukti biaya yang diklaim, misalnya dengan memberikan laporan bank, faktur, atau buku catatan.

Menurutnya, perbaikan sistem teknologi IR juga dapat membantu melacak kecurangan soal klaim pengurang pajak. Saat ini, otoritas tengah mentransformasi dan memodernisasi sistem teknologi informasi tersebut secara signifikan.

"Salah satu manfaat yang diharapkan adalah big data yang kami kumpulkan dengan lebih cerdas sehingga kami dapat mengidentifikasi tren secara tepat waktu," ujarnya.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Owen mengatakan IR bekerja dengan otoritas dan Real Estate Institute of New Zealand (Reinz) untuk mendorong agen real estat lebih patuh membayar pajak. Menurutnya, sangat penting bagi wajib pajak membayar dan melaporkan pajaknya secara benar sejak awal.

Sementara itu, juru bicara Reinz Dee Crooks mengaku tidak mengetahui jika ada anggota yang tidak membayar pajak secara benar. “Kami tidak mengawasi kondisi keuangan masing-masing anggota karena banyak dari mereka adalah kontraktor wiraswasta,” katanya, seperti dilansir stuff.co.nz. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra