FILIPINA

Otoritas Pajak Mulai Wajibkan Pebisnis Online Laporkan Transaksi Usaha

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:15 WIB
Otoritas Pajak Mulai Wajibkan Pebisnis Online Laporkan Transaksi Usaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) meminta pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya untuk melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Hal itu disampaikan melalui sebuah surat edaran yang berisi kewajiban pelaku usaha online untuk mendaftarkan usahanya, mendeklarasikan transaksi sebelumnya, serta menyelesaikan pembayaran pajak kepada otoritas.

Dalam surat edaran tersebut, ketentuan serupa juga berlaku untuk semua orang atau badan usaha yang melakukan bisnis dan mendapatkan penghasilan dengan cara atau bentuk apa pun di Filipina.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Untuk memastikan bahwa bisnis mereka terdaftar sesuai dengan ketentuan Bagian 236 dari Kode Pajak, sebagaimana telah diubah, dan mematuhi aturan pajak," kata Komisaris BIR Caesar Dulay dalam surat edaran tersebut, Kamis (11/6/2020).

Kewajiban serupa juga berlaku untuk perusahaan yang telah mendaftarkan usahanya. Pelaku usaha wajib melaporkan data gateway pembayaran, saluran pengiriman, penyedia layanan internet, dan fasilitator lainnya.

“Mereka didorong untuk secara sukarela menyatakan transaksi mereka di masa lalu dengan dikenakan pajak terkait dan membayar pajak yang jatuh tempo,” jelas Dulay dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pelaporan dan pembayaran pajak sebelum tenggat waktu tidak akan dijatuhi denda. Namun, apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya hingga 31 Juli, akan dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan dan regulasi pajak negara.

Dilansir dari CNN Filipina, BIR menyarankan bisnis yang baru terdaftar mematuhi semua ketentuan yang tertuang dalam Kode Pajak, sebagaimana telah diubah dan diatur dalam surat edaran.

Saat ini, pemerintah Filipina sebenarnya belum secara tegas menyatakan sikapnya mengenai pengenaan pajak atas perdagangan digital.

Namun, anggota Parlemen Joey Salceda beberapa kali menyarankan pemerintah menerapkan pajak atas jasa atau layanan digital yang dinikmati masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN