FILIPINA

Otoritas Pajak Mulai Wajibkan Pebisnis Online Laporkan Transaksi Usaha

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:15 WIB
Otoritas Pajak Mulai Wajibkan Pebisnis Online Laporkan Transaksi Usaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) meminta pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya untuk melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Hal itu disampaikan melalui sebuah surat edaran yang berisi kewajiban pelaku usaha online untuk mendaftarkan usahanya, mendeklarasikan transaksi sebelumnya, serta menyelesaikan pembayaran pajak kepada otoritas.

Dalam surat edaran tersebut, ketentuan serupa juga berlaku untuk semua orang atau badan usaha yang melakukan bisnis dan mendapatkan penghasilan dengan cara atau bentuk apa pun di Filipina.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Untuk memastikan bahwa bisnis mereka terdaftar sesuai dengan ketentuan Bagian 236 dari Kode Pajak, sebagaimana telah diubah, dan mematuhi aturan pajak," kata Komisaris BIR Caesar Dulay dalam surat edaran tersebut, Kamis (11/6/2020).

Kewajiban serupa juga berlaku untuk perusahaan yang telah mendaftarkan usahanya. Pelaku usaha wajib melaporkan data gateway pembayaran, saluran pengiriman, penyedia layanan internet, dan fasilitator lainnya.

“Mereka didorong untuk secara sukarela menyatakan transaksi mereka di masa lalu dengan dikenakan pajak terkait dan membayar pajak yang jatuh tempo,” jelas Dulay dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pelaporan dan pembayaran pajak sebelum tenggat waktu tidak akan dijatuhi denda. Namun, apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya hingga 31 Juli, akan dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan dan regulasi pajak negara.

Dilansir dari CNN Filipina, BIR menyarankan bisnis yang baru terdaftar mematuhi semua ketentuan yang tertuang dalam Kode Pajak, sebagaimana telah diubah dan diatur dalam surat edaran.

Saat ini, pemerintah Filipina sebenarnya belum secara tegas menyatakan sikapnya mengenai pengenaan pajak atas perdagangan digital.

Namun, anggota Parlemen Joey Salceda beberapa kali menyarankan pemerintah menerapkan pajak atas jasa atau layanan digital yang dinikmati masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP