FILIPINA

Otoritas Pajak Mulai Wajibkan Pebisnis Online Laporkan Transaksi Usaha

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:15 WIB
Otoritas Pajak Mulai Wajibkan Pebisnis Online Laporkan Transaksi Usaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) meminta pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya untuk melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Hal itu disampaikan melalui sebuah surat edaran yang berisi kewajiban pelaku usaha online untuk mendaftarkan usahanya, mendeklarasikan transaksi sebelumnya, serta menyelesaikan pembayaran pajak kepada otoritas.

Dalam surat edaran tersebut, ketentuan serupa juga berlaku untuk semua orang atau badan usaha yang melakukan bisnis dan mendapatkan penghasilan dengan cara atau bentuk apa pun di Filipina.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Untuk memastikan bahwa bisnis mereka terdaftar sesuai dengan ketentuan Bagian 236 dari Kode Pajak, sebagaimana telah diubah, dan mematuhi aturan pajak," kata Komisaris BIR Caesar Dulay dalam surat edaran tersebut, Kamis (11/6/2020).

Kewajiban serupa juga berlaku untuk perusahaan yang telah mendaftarkan usahanya. Pelaku usaha wajib melaporkan data gateway pembayaran, saluran pengiriman, penyedia layanan internet, dan fasilitator lainnya.

“Mereka didorong untuk secara sukarela menyatakan transaksi mereka di masa lalu dengan dikenakan pajak terkait dan membayar pajak yang jatuh tempo,” jelas Dulay dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pelaporan dan pembayaran pajak sebelum tenggat waktu tidak akan dijatuhi denda. Namun, apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya hingga 31 Juli, akan dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan dan regulasi pajak negara.

Dilansir dari CNN Filipina, BIR menyarankan bisnis yang baru terdaftar mematuhi semua ketentuan yang tertuang dalam Kode Pajak, sebagaimana telah diubah dan diatur dalam surat edaran.

Saat ini, pemerintah Filipina sebenarnya belum secara tegas menyatakan sikapnya mengenai pengenaan pajak atas perdagangan digital.

Namun, anggota Parlemen Joey Salceda beberapa kali menyarankan pemerintah menerapkan pajak atas jasa atau layanan digital yang dinikmati masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai