KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Buru 1.000 Lebih Warga Asing Pembeli Properti

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:01 WIB
Otoritas Pajak Buru 1.000 Lebih Warga Asing Pembeli Properti

Jajaran apartemen di Seoul, Korea Selatan. (Foto: theculturetrip.com)

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), melakukan pemeriksaan atas 42 warga negara asing yang ditengarai memiliki properti hunian lebih dari satu unit.

Langkah ini dilakukan untuk menekan harga rumah dan apartemen yang melonjak di Seoul dan sekitarnya. Menurut NTS, terdapat sekitar 40 warga negara Amerika Serikat (AS) yang membeli 42 rumah atau apartemen di Korea Selatan dengan nilai KRW6,7 miliar atau US$5,6 juta sejak 2018.

"Warga negara AS ini menyewakan properti itu untuk mendapatkan keuntungan, tetapi mereka melakukan pengelakan pajak dengan melaporkan penghasilan yang lebih rendah dari yang sebenarnya," ujar NTS sebagaimana dilansir koreatimes.co.kr, seperti dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Dalam kasus lain, NTS juga menemukan warga negara China pemegang visa pelajar di Korea Selatan yang membeli 8 rumah di Korea Selatan dan menyewakan rumah-rumah tersebut. Namun, warga negara China ini tidak melaporkan penghasilan dari aktivitas persewaan yang dilakukannya.

Secara total, NTS mencatat sejak 2017 hingga Mei 2020 terdapat 1.036 warga negara asing yang memiliki rumah 2 unit atau lebih di Korea Selatan. Dari total 23.167 rumah yang dibeli warga negara asing sejak 2017 tersebut, 32,7% di antaranya tidak dihuni oleh warga negara asing dimaksud.

Menurut NTS, kepemilikan rumah atau apartemen dalam jumlah 2 unit atau lebih oleh warga negara asing di Korea Selatan ini dilatarbelakangi oleh aksi spekulasi.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Memang, dalam beberapa tahun terakhir harga properti residensial di Korea Selatan terutama apartemen terus melonjak akibat rendahnya suku bunga kredit serta berlimpahnya likuiditas di negara tersebut.

Presiden Korea Selatan Moon Jae-In sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan aksi spekulasi atas rumah dan properti dan menghambat laju pertumbuhan harga rumah terutama di Seoul dan wilayah penyangganya.

Yang terbaru, NTS berencana untuk meningkatkan tarif pajak properti bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua unit properti residensial atau lebih. Tarif pajak akan naik dari 0,6%-3,2% menjadi 1,2%-6%. Tarif pajak properti yang lebih tinggi ini rencananya akan mulai dikenakan tahun depan.

Untuk wajib pajak badan, entitas bisnis pemilik properti lebih dari 1 unit akan dikenai pajak 6%. Wajib pajak badan dikenai tarif khusus dan langsung 6% karena ada spekulan yang sengaja mendirikan entitas usaha untuk menghindari pengenaan pajak ketika membeli rumah lebih dari 1 unit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?