KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Buru 1.000 Lebih Warga Asing Pembeli Properti

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:01 WIB
Otoritas Pajak Buru 1.000 Lebih Warga Asing Pembeli Properti

Jajaran apartemen di Seoul, Korea Selatan. (Foto: theculturetrip.com)

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), melakukan pemeriksaan atas 42 warga negara asing yang ditengarai memiliki properti hunian lebih dari satu unit.

Langkah ini dilakukan untuk menekan harga rumah dan apartemen yang melonjak di Seoul dan sekitarnya. Menurut NTS, terdapat sekitar 40 warga negara Amerika Serikat (AS) yang membeli 42 rumah atau apartemen di Korea Selatan dengan nilai KRW6,7 miliar atau US$5,6 juta sejak 2018.

"Warga negara AS ini menyewakan properti itu untuk mendapatkan keuntungan, tetapi mereka melakukan pengelakan pajak dengan melaporkan penghasilan yang lebih rendah dari yang sebenarnya," ujar NTS sebagaimana dilansir koreatimes.co.kr, seperti dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Dalam kasus lain, NTS juga menemukan warga negara China pemegang visa pelajar di Korea Selatan yang membeli 8 rumah di Korea Selatan dan menyewakan rumah-rumah tersebut. Namun, warga negara China ini tidak melaporkan penghasilan dari aktivitas persewaan yang dilakukannya.

Secara total, NTS mencatat sejak 2017 hingga Mei 2020 terdapat 1.036 warga negara asing yang memiliki rumah 2 unit atau lebih di Korea Selatan. Dari total 23.167 rumah yang dibeli warga negara asing sejak 2017 tersebut, 32,7% di antaranya tidak dihuni oleh warga negara asing dimaksud.

Menurut NTS, kepemilikan rumah atau apartemen dalam jumlah 2 unit atau lebih oleh warga negara asing di Korea Selatan ini dilatarbelakangi oleh aksi spekulasi.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Memang, dalam beberapa tahun terakhir harga properti residensial di Korea Selatan terutama apartemen terus melonjak akibat rendahnya suku bunga kredit serta berlimpahnya likuiditas di negara tersebut.

Presiden Korea Selatan Moon Jae-In sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan aksi spekulasi atas rumah dan properti dan menghambat laju pertumbuhan harga rumah terutama di Seoul dan wilayah penyangganya.

Yang terbaru, NTS berencana untuk meningkatkan tarif pajak properti bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua unit properti residensial atau lebih. Tarif pajak akan naik dari 0,6%-3,2% menjadi 1,2%-6%. Tarif pajak properti yang lebih tinggi ini rencananya akan mulai dikenakan tahun depan.

Untuk wajib pajak badan, entitas bisnis pemilik properti lebih dari 1 unit akan dikenai pajak 6%. Wajib pajak badan dikenai tarif khusus dan langsung 6% karena ada spekulan yang sengaja mendirikan entitas usaha untuk menghindari pengenaan pajak ketika membeli rumah lebih dari 1 unit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini