JERMAN

Otoritas Makin Agresif Kejar Pengemplang Pajak Lewat Beneficial Owner

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 06:00 WIB
Otoritas Makin Agresif Kejar Pengemplang Pajak Lewat Beneficial Owner

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Otoritas pajak dan kejaksaan Jerman berencana meningkatkan upaya penindakan hukum terkait dengan pencucian uang dan penggelapan pajak melalui penelusuran penerima manfaat sebenarnya atau beneficial owner (BO).

Hingga awal Agustus 2020, setidaknya sudah ada enam rumah yang digeledah otoritas dalam rangka penentuan status BO dari perusahaan yang bekerja sama dengan bank di yurisdiksi Puerto Rico.

Menurut keterangan kantor Kejaksaan Frankfurt, penggeledahan ini dilakukan terkait dengan skema pencucian uang dan penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan cangkang yang beroperasi di Puerto Rico.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Orang-orang yang rumahnya digeledah diduga telah mendirikan perusahaan cangkang di Puerto Rico untuk menyembunyikan keuntungan atas nilai tambah aset modal dari otoritas pajak Jerman," sebut Kejaksaan Frankfurt dikutip Selasa (18/8/2020).

Kantor kejaksaan hingga kini masih merahasiakan identitas wajib pajak dan nama bank di Puerto Rico yang dijadikan sarana melakukan tindak kejahatan perpajakan dan pencucian uang.

Namun, otoritas menegaskan tindakan penggeledahan tersebut diperlukan untuk menentukan penerima manfaat sebenarnya/BO dari aktivitas perusahaan cangkang di negara kawasan Karibia tersebut.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Lebih lanjut, penggeledahan tersebut tidak hanya berhenti kepada enam wajib pajak dan bank di luar negeri, tetapi juga ikut menyeret bank domestik yang memiliki keterkaitan dengan kasus pencucian uang dan penggelapan pajak di Puerto Rico.

"Investigasi terhadap nasabah bank di Jerman lainnya sedang berlangsung. Titik awal untuk investigasi adalah terbukanya data pelanggan perbankan," lanjut keterangan kantor kejaksaan.

Dilansir dari Tax Notes International, BO menjadi sarana mengungkap kejahatan pencucian uang dan perpajakan sudah dilakukan pemerintah Jerman sejak tahun lalu. Pada periode Mei 2019, kantor kejaksaan Frankfurt menggeledah 11 kantor bank, menyelidiki empat penasihat keuangan dan enam perusahaan manajemen.

Rangkaian investigasi dan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas aliran dana delapan orang kaya yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak dengan menggunakan rekening bank di luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN