SPANYOL

Otoritas Ini Usulkan Perusahaan Energi Dikenai 'Pajak Rezeki Nomplok'

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Otoritas Ini Usulkan Perusahaan Energi Dikenai 'Pajak Rezeki Nomplok'

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol resmi mengusulkan rancangan undang-undang kepada parlemen terkait dengan kebijakan pengenaan pajak atas keuntungan berlebih (windfall tax) terhadap korporasi perbankan dan energi.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 1,2% atas perusahaan energi. Sementara itu, windfall tax sebesar 4,8% dikenakan atas laba bunga dan fee yang diterima oleh bank.

"Pajak [windfall tax] tidak dapat dibiayakan untuk penghitungan pajak korporasi dan tidak dapat dibebankan ke pelanggan," tulis pemerintah dalam rancangan undang-undang yang diusulkan, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Windfall tax dijadwalkan berlaku terhadap perusahaan-perusahaan energi dengan pendapatan senilai EUR1 miliar pada 2019. Kemudian, perbankan akan dibebani windfall tax jika memiliki laba bunga dan pendapatan fee senilai EUR800 juta pada 2019.

Bila usulan pengenaan windfall tax dari pemerintah disetujui, pajak tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan energi dan perbankan pada 2023 hingga 2024.

Menanggapi rencana windfall tax dari pemerintah, Spanish Bankers Association menilai windfall tax atas perbankan berlawanan dengan upaya pemerintah untuk menekan inflasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Windfall tax akan menghambat pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di tengah kenaikan harga-harga dan tensi geopolitik saat ini," tulis asosiasi tersebut dalam keterangan resminya seperti dilansir Tax Notes International.

Spanish Bankers Association juga mengungkapkan windfall tax akan menekan kapabilitas sektor perbankan dalam menyalurkan kredit sekaligus menggerus daya saing perbankan Spanyol di Eropa.

Bank Sentral Spanyol juga menyatakan pengenaan windfall tax terhadap sektor perbankan akan mendapatkan respons negatif dari Bank Sentral Eropa. Menurut bank sentral, windfall tax akan berpengaruh terhadap penyaluran kredit, suku bunga, dan daya tahan bank. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra