AUSTRALIA

Otoritas Ini Mulai Siap-Siap Tagih Tunggakan Pajak Rp452 Triliun

Vallencia | Minggu, 06 November 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Siap-Siap Tagih Tunggakan Pajak Rp452 Triliun

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Wajib pajak Australia memiliki utang pajak hampir AU$45 miliar atau sekitar Rp452,13 triliun. Kini, otoritas pajak bersiap untuk mendatangi wajib pajak guna menagih tunggakan pajak tersebut.

Australian Taxation Office (ATO) menetapkan wajib pajak yang memiliki utang pajak dalam tiga tahun terakhir ini akan menjadi prioritas penagihan. ATO menegaskan penagihan pajak ini diperlukan guna mendukung pemulihan ekonomi.

"Seiring dengan pemulihan ekonomi, salah satu prioritas utama kami adalah mengatasi utang tertagih yang timbul selama tiga tahun terakhir ini," kata ATO seperti dikutip dari laporan tahunan, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Seperti dilansir canberratimes.com.au, nilai utang pajak telah meningkat 69% menjadi AU$44,8 miliar pada 2021/22. Sebelum pandemi Covid-19 melanda, tepatnya pada 2019, utang pajak hanya sejumlah AU$26,5 miliar.

Kenaikan tajam utang pajak disebabkan terganggunya aktivitas ekonomi. Selama masa pandemi, banyak perusahaan dan rumah tangga yang mengalami kesulitan arus kas akibat skema pembatasan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alhasil, selama tahap awal pandemi Covid-19, ATO sengaja mengalihkan fokus untuk tidak terlalu menekan tindakan penagihan utang. Namun, tindakan tersebut tentunya membawa risiko, yaitu utang pajak menumpuk dari waktu ke waktu.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

ATO menyebutkan sebagian besar utang pajak berasal dari usaha kecil. Oleh karena itu, ATO berniat menjadikan usaha kecil sebagai fokus utama dalam penagihan. Sebagai informasi, total utang pajak usaha kecil mencapai AUD29,3 miliar.

"Usaha kecil terus menyumbang sebagian besar utang yang dapat ditagih dan tetap menjadi fokus utama dari strategi pembayaran kami," jelas ATO.

Di sisi lain, utang pajak individu sudah mencapai AU$4,2 miliar. Sementara itu, utang senilai $11 miliar berasal dari perusahaan swasta, publik dan internasional, kelompok self-managed super funds (SMFs), dan nirlaba. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus