JEPANG

Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

Muhamad Wildan | Senin, 03 Juni 2024 | 16:30 WIB
Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang memberikan insentif berupa pemangkasan pajak senilai JPY40.000 per orang, kurang lebih Rp4,12 juta guna meringankan beban rumah tangga di tengah tren inflasi yang meningkat.

Keringanan pajak yang diberikan terdiri dari pemangkasan PPh senilai JPY30.000 dan residential tax senilai JPY10.000. Bila memiliki 2 tanggungan, yaitu istri dan anak, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan pengurangan pajak senilai JPY120.000.

"Dengan memangkas pajak di tengah pertumbuhan upah, kami akan menghapus sentimen deflasioner dan mendukung transisi ekonomi Jepang ke fase baru," kata Menteri Keuangan Jepang Shunichi Suzuki dikutip dari kyodonews.net, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak berpenghasilan tinggi atau mereka yang berpenghasilan di atas JPY20 juta per tahun dikecualikan dari fasilitas pajak tersebut. Pemerintah Jepang mencatat terdapat sekitar 95 juta orang yang menikmati fasilitas pemangkasan pajak dari pemerintah.

Apabila memiliki penghasilan lebih rendah dari besaran insentif yang diberikan maka wajib pajak berhak mendapatkan restitusi.

Contoh, seorang wajib pajak dengan 2 tanggungan seharusnya membayar pajak senilai JPY70.000 per tahun. Namun, dengan insentif yang diberikan, wajib pajak bakal terbebas dari beban pajak dan justru mendapatkan restitusi senilai JPY50.000.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah Jepang memperkirakan potensi pajak yang tidak dipungut akibat pemberlakuan fasilitas keringanan pajak tersebut mencapai JPY3,28 triliun atau Rp338,18 triliun.

Sebagai informasi, inflasi di Jepang pada April 2024 tercatat 2,5% (year-on-year/yoy), lebih rendah ketimbang Maret 2024 sebesar 2,7% (yoy). Tingkat inflasi ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan target bank sentral yang sebesar 2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra