Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang memberikan insentif berupa pemangkasan pajak senilai JPY40.000 per orang, kurang lebih Rp4,12 juta guna meringankan beban rumah tangga di tengah tren inflasi yang meningkat.
Keringanan pajak yang diberikan terdiri dari pemangkasan PPh senilai JPY30.000 dan residential tax senilai JPY10.000. Bila memiliki 2 tanggungan, yaitu istri dan anak, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan pengurangan pajak senilai JPY120.000.
"Dengan memangkas pajak di tengah pertumbuhan upah, kami akan menghapus sentimen deflasioner dan mendukung transisi ekonomi Jepang ke fase baru," kata Menteri Keuangan Jepang Shunichi Suzuki dikutip dari kyodonews.net, Senin (3/6/2024).
Wajib pajak berpenghasilan tinggi atau mereka yang berpenghasilan di atas JPY20 juta per tahun dikecualikan dari fasilitas pajak tersebut. Pemerintah Jepang mencatat terdapat sekitar 95 juta orang yang menikmati fasilitas pemangkasan pajak dari pemerintah.
Apabila memiliki penghasilan lebih rendah dari besaran insentif yang diberikan maka wajib pajak berhak mendapatkan restitusi.
Contoh, seorang wajib pajak dengan 2 tanggungan seharusnya membayar pajak senilai JPY70.000 per tahun. Namun, dengan insentif yang diberikan, wajib pajak bakal terbebas dari beban pajak dan justru mendapatkan restitusi senilai JPY50.000.
Pemerintah Jepang memperkirakan potensi pajak yang tidak dipungut akibat pemberlakuan fasilitas keringanan pajak tersebut mencapai JPY3,28 triliun atau Rp338,18 triliun.
Sebagai informasi, inflasi di Jepang pada April 2024 tercatat 2,5% (year-on-year/yoy), lebih rendah ketimbang Maret 2024 sebesar 2,7% (yoy). Tingkat inflasi ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan target bank sentral yang sebesar 2%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.