JEPANG

Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

Muhamad Wildan | Senin, 03 Juni 2024 | 16:30 WIB
Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang memberikan insentif berupa pemangkasan pajak senilai JPY40.000 per orang, kurang lebih Rp4,12 juta guna meringankan beban rumah tangga di tengah tren inflasi yang meningkat.

Keringanan pajak yang diberikan terdiri dari pemangkasan PPh senilai JPY30.000 dan residential tax senilai JPY10.000. Bila memiliki 2 tanggungan, yaitu istri dan anak, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan pengurangan pajak senilai JPY120.000.

"Dengan memangkas pajak di tengah pertumbuhan upah, kami akan menghapus sentimen deflasioner dan mendukung transisi ekonomi Jepang ke fase baru," kata Menteri Keuangan Jepang Shunichi Suzuki dikutip dari kyodonews.net, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Wajib pajak berpenghasilan tinggi atau mereka yang berpenghasilan di atas JPY20 juta per tahun dikecualikan dari fasilitas pajak tersebut. Pemerintah Jepang mencatat terdapat sekitar 95 juta orang yang menikmati fasilitas pemangkasan pajak dari pemerintah.

Apabila memiliki penghasilan lebih rendah dari besaran insentif yang diberikan maka wajib pajak berhak mendapatkan restitusi.

Contoh, seorang wajib pajak dengan 2 tanggungan seharusnya membayar pajak senilai JPY70.000 per tahun. Namun, dengan insentif yang diberikan, wajib pajak bakal terbebas dari beban pajak dan justru mendapatkan restitusi senilai JPY50.000.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pemerintah Jepang memperkirakan potensi pajak yang tidak dipungut akibat pemberlakuan fasilitas keringanan pajak tersebut mencapai JPY3,28 triliun atau Rp338,18 triliun.

Sebagai informasi, inflasi di Jepang pada April 2024 tercatat 2,5% (year-on-year/yoy), lebih rendah ketimbang Maret 2024 sebesar 2,7% (yoy). Tingkat inflasi ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan target bank sentral yang sebesar 2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai