REPUBLIK CEKO

Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews - Pemerintah Republik Ceko berencana menghentikan pemungutan windfall tax mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Zbynek Stanjura mengatakan pemungutan windfall tax perlu dihentikan setahun lebih cepat guna merespons perkembangan ekonomi terkini.

"Dalam pembahasan di internal pemerintah, saya telah mengusulkan agar kita tidak lagi mengenakan pajak ini pada 2025," katanya dikutip dari zawya.com, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, Republik Ceko telah menetapkan undang-undang yang menjadi landasan untuk memberlakukan windfall tax dengan tarif sebesar 60% pada 2023 hingga 2025.

Penerimaan pajak yang terkumpul dari penerapan windfall tax pada 2023 tercatat mencapai CZK39,1 miliar atau sekitar Rp26,1 triliun.

Penerimaan negara yang didapat dari windfall tax pada tahun ini diperkirakan mencapai CZK17 miliar atau Rp11,3 triliun, atau lebih rendah dari yang diekspetasikan oleh pemerintah ketika merancang undang-undang windfall tax.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam undang-undang windfall tax yang ditetapkan oleh Republik Ceko, windfall tax diberlakukan atas excessive profit yang diterima sektor energi dan perbankan.

Windfall tax berlaku atas perusahaan perbankan dengan net interest income di atas CZK6 miliar pada 2021. Windfall tax hanya dikenakan atas bagian laba yang 20% lebih tinggi dari rata-rata laba perbankan pada 2018 hingga 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja