REPUBLIK CEKO

Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews - Pemerintah Republik Ceko berencana menghentikan pemungutan windfall tax mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Zbynek Stanjura mengatakan pemungutan windfall tax perlu dihentikan setahun lebih cepat guna merespons perkembangan ekonomi terkini.

"Dalam pembahasan di internal pemerintah, saya telah mengusulkan agar kita tidak lagi mengenakan pajak ini pada 2025," katanya dikutip dari zawya.com, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, Republik Ceko telah menetapkan undang-undang yang menjadi landasan untuk memberlakukan windfall tax dengan tarif sebesar 60% pada 2023 hingga 2025.

Penerimaan pajak yang terkumpul dari penerapan windfall tax pada 2023 tercatat mencapai CZK39,1 miliar atau sekitar Rp26,1 triliun.

Penerimaan negara yang didapat dari windfall tax pada tahun ini diperkirakan mencapai CZK17 miliar atau Rp11,3 triliun, atau lebih rendah dari yang diekspetasikan oleh pemerintah ketika merancang undang-undang windfall tax.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam undang-undang windfall tax yang ditetapkan oleh Republik Ceko, windfall tax diberlakukan atas excessive profit yang diterima sektor energi dan perbankan.

Windfall tax berlaku atas perusahaan perbankan dengan net interest income di atas CZK6 miliar pada 2021. Windfall tax hanya dikenakan atas bagian laba yang 20% lebih tinggi dari rata-rata laba perbankan pada 2018 hingga 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?