Ilustrasi.
MUSKAT, DDTCNews – Pemerintah Oman menerbitkan panduan mengenai tata cara pengenaan pajak pertambahan nilai di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Panduan yang tertuang dalam Keputusan Kerajaan No. 121/2020 ini mengatur pemberian tarif PPN nol persen atas penyerahan barang atau jasa dari atau ke KEK. Adapun KEK Oman berada di Duqm. Sedangkan kawasan bebas, berada di Salalah, Sohar, dan Al Mazyunah.
"Otoritas pajak telah menerbitkan prosedur mengenai penerapan PPN dengan tarif nol persen bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan ekonomi khusus. Ketentuan tersebut meliputi pendaftaran PPN 0% dan administrasi PPN,” dilansir dari Tax Oman pada Kamis (21/10/2021).
Adapun cara perusahaan di kawasan ekonomi khusus Oman memperoleh fasilitas pembebasan PPN, yakni dengan mengajukan permohonan kepada otoritas pajak Oman untuk pembebasan PPN. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan secara online melalui link https://www.taxoman.gov.om/.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pembebasan PPN. Hal itu meliputi sertifikat pendaftaran komersial dan sertifikat izin operasional yang diterbitkan oleh otoritas kawasan ekonomi khusus.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga mengatur mengenai administrasi PPN di kawasan ekonomi khusus. Bagi perusahaan yang tidak mengajukan pembebasan PPN, maka atas penyerahan barang/jasa dikenai pajak PPN sebesar 5%.
Selain pembebasan PPN bagi perusahaan di kawasan ekonomi khusus, Oman juga melakukan pembebasan PPN atas jasa keuangan tertentu, penjualan rumah, sewa lahan, transportasi bagi penumpang lokal, dan lain sebagainya. (rizki zakariya/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.