OMAN

Otoritas Bebaskan PPN bagi Perusahaan yang Beraktivitas di KEK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:35 WIB
Otoritas Bebaskan PPN bagi Perusahaan yang Beraktivitas di KEK

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews – Pemerintah Oman menerbitkan panduan mengenai tata cara pengenaan pajak pertambahan nilai di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Panduan yang tertuang dalam Keputusan Kerajaan No. 121/2020 ini mengatur pemberian tarif PPN nol persen atas penyerahan barang atau jasa dari atau ke KEK. Adapun KEK Oman berada di Duqm. Sedangkan kawasan bebas, berada di Salalah, Sohar, dan Al Mazyunah.

"Otoritas pajak telah menerbitkan prosedur mengenai penerapan PPN dengan tarif nol persen bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan ekonomi khusus. Ketentuan tersebut meliputi pendaftaran PPN 0% dan administrasi PPN,” dilansir dari Tax Oman pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun cara perusahaan di kawasan ekonomi khusus Oman memperoleh fasilitas pembebasan PPN, yakni dengan mengajukan permohonan kepada otoritas pajak Oman untuk pembebasan PPN. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan secara online melalui link https://www.taxoman.gov.om/.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pembebasan PPN. Hal itu meliputi sertifikat pendaftaran komersial dan sertifikat izin operasional yang diterbitkan oleh otoritas kawasan ekonomi khusus.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga mengatur mengenai administrasi PPN di kawasan ekonomi khusus. Bagi perusahaan yang tidak mengajukan pembebasan PPN, maka atas penyerahan barang/jasa dikenai pajak PPN sebesar 5%.

Selain pembebasan PPN bagi perusahaan di kawasan ekonomi khusus, Oman juga melakukan pembebasan PPN atas jasa keuangan tertentu, penjualan rumah, sewa lahan, transportasi bagi penumpang lokal, dan lain sebagainya. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra