SINGAPURA

Otoritas Bakal Kirim Tagihan Pajak, WP Tak Perlu Lapor SPT

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:30 WIB
Otoritas Bakal Kirim Tagihan Pajak, WP Tak Perlu Lapor SPT

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) akan mengirimkan tagihan pajak kepada wajib pajak yang memakai fasilitas No-Filing Service (NFS).

IRAS menyatakan pengiriman tagihan pajak hanya dikirimkan kepada wajib pajak yang memakai fasilitas No-Filing Service (NFS). Dengan fasilitas NFS, wajib pajak tidak perlu lapor SPT tahunan atau melakukan penyesuaian data pendapatan, pemotongan, dan keringanan pajak.

"Ini dimungkinkan karena lebih banyak informasi pendapatan yang disertakan secara otomatis, serta keringanan pajak dapat diisi sebelumnya untuk wajib pajak," sebut IRAS dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

IRAS menilai perubahan skema pelaporan SPT dan pembayaran pajak di Singapura akan lebih efektif dan memudahkan wajib pajak. Menurutnya, menyebut wajib pajak yang tergabung dalam layanan NFS juga terus bertambah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

IRAS akan memperluas layanan NFS kepada wajib pajak wiraswasta untuk pertama kalinya tahun ini, seperti pada pengemudi mobil atau taksi. Dengan sistem layanan tersebut, informasi pendapatan wajib pajak wiraswasta akan langsung terisi tanpa perlu melapor SPT.

Wajib pajak yang memenuhi syarat NFS akan menerima SMS notifikasi dari IRAS. Mereka tidak perlu mengirimkan SPT kecuali ingin melakukan penyesuaian pada rincian pendapatan atau mengklaim keringanan pajak.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Wajib pajak akan menerima tagihan pajak tersebut mulai Mei 2021. Semua prosesnya berjalan secara digital, sehingga meminimalkan penggunaan kertas. Nanti, skema NFS tersebut akan diperluas kepada kelompok wajib pajak wiraswasta lainnya secara bertahap.

Sejalan dengan pendekatan digital tersebut, Iras akan mendorong 720.000 wajib pajak mulai menggunakan layanan elektronik, sehingga tagihan pajak akan dikirimkan kepada 2 juta wajib pajak tahun ini.

Bersamaan dengan pemberitahuan pengiriman tagihan pajak, Iras menyampaikan wajib pajak yang bekerja dari rumah dapat menjadikan biaya listrik dan telekomunikasi sebagai pengurang pajak jika biaya tersebut tidak diganti oleh pemberi kerja.

"Tagihan sebelum dan sesudah bekerja dari rumah dapat dibandingkan dengan selisihnya diklaim sebagai pengurang," sebut IRAS seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI