SINGAPURA

Otoritas Bakal Kirim Tagihan Pajak, WP Tak Perlu Lapor SPT

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:30 WIB
Otoritas Bakal Kirim Tagihan Pajak, WP Tak Perlu Lapor SPT

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) akan mengirimkan tagihan pajak kepada wajib pajak yang memakai fasilitas No-Filing Service (NFS).

IRAS menyatakan pengiriman tagihan pajak hanya dikirimkan kepada wajib pajak yang memakai fasilitas No-Filing Service (NFS). Dengan fasilitas NFS, wajib pajak tidak perlu lapor SPT tahunan atau melakukan penyesuaian data pendapatan, pemotongan, dan keringanan pajak.

"Ini dimungkinkan karena lebih banyak informasi pendapatan yang disertakan secara otomatis, serta keringanan pajak dapat diisi sebelumnya untuk wajib pajak," sebut IRAS dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

IRAS menilai perubahan skema pelaporan SPT dan pembayaran pajak di Singapura akan lebih efektif dan memudahkan wajib pajak. Menurutnya, menyebut wajib pajak yang tergabung dalam layanan NFS juga terus bertambah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

IRAS akan memperluas layanan NFS kepada wajib pajak wiraswasta untuk pertama kalinya tahun ini, seperti pada pengemudi mobil atau taksi. Dengan sistem layanan tersebut, informasi pendapatan wajib pajak wiraswasta akan langsung terisi tanpa perlu melapor SPT.

Wajib pajak yang memenuhi syarat NFS akan menerima SMS notifikasi dari IRAS. Mereka tidak perlu mengirimkan SPT kecuali ingin melakukan penyesuaian pada rincian pendapatan atau mengklaim keringanan pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Wajib pajak akan menerima tagihan pajak tersebut mulai Mei 2021. Semua prosesnya berjalan secara digital, sehingga meminimalkan penggunaan kertas. Nanti, skema NFS tersebut akan diperluas kepada kelompok wajib pajak wiraswasta lainnya secara bertahap.

Sejalan dengan pendekatan digital tersebut, Iras akan mendorong 720.000 wajib pajak mulai menggunakan layanan elektronik, sehingga tagihan pajak akan dikirimkan kepada 2 juta wajib pajak tahun ini.

Bersamaan dengan pemberitahuan pengiriman tagihan pajak, Iras menyampaikan wajib pajak yang bekerja dari rumah dapat menjadikan biaya listrik dan telekomunikasi sebagai pengurang pajak jika biaya tersebut tidak diganti oleh pemberi kerja.

"Tagihan sebelum dan sesudah bekerja dari rumah dapat dibandingkan dengan selisihnya diklaim sebagai pengurang," sebut IRAS seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?