IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Otorita dan Kemenkeu Kebut PMK Insentif Pajak di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 09:45 WIB
Otorita dan Kemenkeu Kebut PMK Insentif Pajak di IKN

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) diperlukan untuk memerinci insentif pajak bagi investor yang menanamkan modal di IKN.

"Ada PMK-nya, jadi aspek perpajakan dan kepabeanannya itu ada PMK-nya. Ini sudah hampir selesai, dibahas maraton. Kami di Otorita IKN juga membahas peraturan kepala Otorita IKN," ujar Agung, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Meski insentif belum diimplementasikan karena aturan teknisnya belum rampung, Agung mengatakan sudah ada beberapa investor yang melaksanakan pembangunan di IKN dengan harapan memperoleh insentif di kemudian hari.

"Saya ilustrasikan begini, salah satu investor bersedia membangun jalan yang seharusnya didanai APBN, tetapi dia bersedia membangun karena dia mengetahui bahwa ada potensi insentif. Kalau dia bangun jalan, itu hitungannya donasi dan nanti bisa dapat potongan pajak," ujar Agung.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 45 PP 12/2023, wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di IKN berhak mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang diberikan adalah maksimal sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas di IKN.

Sumbangkan dapat dikurangan dari penghasilan bruto sepanjang wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasar SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun pajak diberikannya sumbangan, didukung oleh bukti yang sah, dan mendapatkan persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan oleh pemerintah hingga 2035. Aturan lebih lanjut mengenai bentuk insentif, bentuk sumbangan, hingga jangka waktu pemberian akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%