IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Otorita dan Kemenkeu Kebut PMK Insentif Pajak di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 09:45 WIB
Otorita dan Kemenkeu Kebut PMK Insentif Pajak di IKN

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) diperlukan untuk memerinci insentif pajak bagi investor yang menanamkan modal di IKN.

"Ada PMK-nya, jadi aspek perpajakan dan kepabeanannya itu ada PMK-nya. Ini sudah hampir selesai, dibahas maraton. Kami di Otorita IKN juga membahas peraturan kepala Otorita IKN," ujar Agung, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Meski insentif belum diimplementasikan karena aturan teknisnya belum rampung, Agung mengatakan sudah ada beberapa investor yang melaksanakan pembangunan di IKN dengan harapan memperoleh insentif di kemudian hari.

"Saya ilustrasikan begini, salah satu investor bersedia membangun jalan yang seharusnya didanai APBN, tetapi dia bersedia membangun karena dia mengetahui bahwa ada potensi insentif. Kalau dia bangun jalan, itu hitungannya donasi dan nanti bisa dapat potongan pajak," ujar Agung.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 45 PP 12/2023, wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di IKN berhak mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang diberikan adalah maksimal sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas di IKN.

Sumbangkan dapat dikurangan dari penghasilan bruto sepanjang wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasar SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun pajak diberikannya sumbangan, didukung oleh bukti yang sah, dan mendapatkan persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan oleh pemerintah hingga 2035. Aturan lebih lanjut mengenai bentuk insentif, bentuk sumbangan, hingga jangka waktu pemberian akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN