PENGADILAN PAJAK

Original Intent Pembuat UU Pengadilan Pajak Disorot Dalam Putusan MK

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Mei 2023 | 07:30 WIB
Original Intent Pembuat UU Pengadilan Pajak Disorot Dalam Putusan MK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Para pembentuk UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, yakni pemerintah dan DPR, sesungguhnya sama-sama memiliki niat (original intent) untuk secara bertahap mengalihkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Terungkap dalam dokumen Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, RUU Pengadilan Pajak sesungguhnya memuat pasal yang mengamanatkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke MA secara bertahap.

"Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap," bunyi Pasal 5 ayat (3) RUU Pengadilan Pajak sebagaimana dikutip dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Ketika membahas UU 14/2002 bersama DPR, pemerintah sendiri menyatakan bahwa peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 5 tahun. Pemerintah berargumen jangka waktu tersebut diperlukan untuk mempersiapkan kebutuhan SDM.

Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya memiliki political will untuk menyerahkan urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan pajak kepada MA. Dari sisi DPR, beberapa fraksi berpandangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan perlu dialihkan ke MA dalam waktu maksimal 3 tahun atau bahkan cukup 1 tahun saja.

Terlepas dari niat para pembentuk UU 14/2002 tersebut, hingga saat ini ternyata pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke MA tak kunjung terwujud.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Berkaca dari bukti historis tersebut, MK pun pada akhirnya berpandangan sistem peradilan satu atap atau one roof system perlu diwujudkan di Pengadilan Pajak dengan mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kemenkeu ke MA.

"Adanya bukti RUU tersebut semakin meyakinkan Mahkamah bahwa sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal meletakkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak secara bertahap ke dalam satu atap yaitu di bawah MA," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak ke dalam 1 atap di bawah MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholder) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi