EFEK VIRUS CORONA

Orientasi Respons Kebijakan Pajak Mulai Bergeser, Tak Hanya Likuiditas

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 13:45 WIB
Orientasi Respons Kebijakan Pajak Mulai Bergeser, Tak Hanya Likuiditas

Ilusttrasi. Seorang wanita berjalan melewati Teater Piccadilly di West End London, ditengah penyebaran virus corona (COVID-19), di London, Inggris, Kamis (13/8/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/AWW/djo
 

JAKARTA, DDTCNews – Orientasi atau tujuan penggunaan kebijakan pajak di berbagai negara untuk merespons pandemi Covid-19 mulai bergeser.

Pergeseran ini dijabarkan Nana Ama Sarfo melalui artikel berjudul Covid-19 Tax Strategies Shift Focus From Liquidity to Growth dalam Tax Notes International. Menurutnya, kebijakan pajak yang awalnya berorientasi pada likuiditas mulai bergeser pada pertumbuhan ekonomi pada masa depan.

“Likuiditas sama pentingnya, tetapi sekarang pemerintah melihat ke masa depan,” tulisnya, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Secara umum, respons pajak terhadap pandemi Covid-19 terbagi dalam tiga fase. Pertama, fase saat otoritas berupaya membantu penjagaan likuiditas wajib pajak melalui fasilitas penangguhan pembayaran pajak, percepatan restitusi, hingga pemberian fasilitas kompensasi kerugian.

Terkait dengan isu likuiditas, bisa juga menyimak berapa artikel analisis ‘Ada Covid-19, Berbagai Negara Beri Penangguhan dan Pengurangan Pajak’; ‘Untuk Jaga Arus Kas Perusahaan, Banyak Negara Pakai Instrumen Pajak Ini’; dan ‘Meninjau Insentif Kompensasi Kerugian Akibat Covid-19’.

Kedua, fase saat otoritas pajak melakukan restrukturisasi sistem perpajakan sembari melanjutkan penjagaan likuiditas wajib pajak pada fase pertama. Ini fase yang rumit (tricky). Kenaikan pajak harus bertahap dan masuk akal agar tidak menghambat perekonomian dan menyebabkan penolakan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Ketiga, fase pascapandemi atau yang disebut World Bank sebagai fase resilient recovery. Pada fase ini, hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak yang disokong dengan pemberian insentif yang adil pada masa pandemi memiliki peranan penting.

Apabila kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak terbangun dengan baik, fase ketiga pada masa pascapandemi bisa menjadi momentum peningkatan tarif dan perluasan basis pajak karena mendapat dukungan dari wajib pajak.

Perluasan Basis Pajak

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Pasalnya, perdebatan mengenai arah kebijakan perpajakan yang bisa mendukung pendanaan pemulihan ekonomi pun mulai berlangsung di berbagai negara. Di Inggris, rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dibatalkan. Pemerintah berbalik arah dan berencana untuk menerapkan peningkatan tarif dan perluasan basis.

Ekonom memberi rekomendasi agar pemerintah Inggris fokus pada perluasan basis pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN). Meski tidak populer secara politik, barang kena pajak (BKP) yang selama ini dibebaskan dari PPN dirasa perlu dikenai PPN untuk menciptakan sistem PPN yang efisien.

Terkait dengan PPN, sebelumnya, World Bank memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengurangi beberapa pengecualian (exemptions) PPN. Pasalnya, pengecualian yang diberikan sejauh ini kurang tepat sasaran. Simak artikel ‘Pengecualian PPN Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Saran World Bank’.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Perluasan basis pajak dan peningkatan tarif pajak perlu dilaksanakan secara bersama. Peningkatan tarif pajak tanpa diimbangi dengan perluasan basis dinilai berpotensi menciptakan distorsi atas sistem perpajakan yang sudah ada.

Wacana perluasan basis pajak juga mulai bergulir di India. Central Board of Direct Taxes telah menambahkan 12 transaksi finansial baru yang harus dilaporkan oleh wajib pajak, seperti transaksi pembayaran premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, pembayaran tiket pesawat domestik kelas bisnis dan perjalanan internasional, hingga perhotelan.

Wacana untuk menambah beban pajak atas sektor yang menikmati windfall pandemi Covid-19 juga bergulir di berbagai negara. Berdasarkan survei YouGov di Inggris, 53% responden dari survei tersebut menyatakan dukungan pengenaan pajak atas keuntungan berlebih (excess profit) yang dinikmati oleh sektor tertentu.

Beberapa anggota Parlemen Ghana juga menyuarakan perlunya pengenaan pajak atas windfall yang dinikmati oleh korporasi pertambangan emas. Di Malaysia, berbagai pihak juga menyuarakan adanya tambahan beban pajak bagi pembuat sarung tangan yang menikmati keuntungan berlebih di tengah pandemi.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Menarik Investasi

Wacana perpajakan yang bergulir di berbagai negara tidak terbatas pada upaya peningkatan tarif dan perluasan basis untuk meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa negara, masih dalam artikel yang ditulis Nana Ama Sarfo, telah meluncurkan kebijakan untuk menyokong dunia usaha dan perekonomian ke depan.

Rumusan kebijakan perpajakan khusus untuk meningkatkan investasi mulai bergulir di berbagai negara. Belgia tercatat telah meluncurkan kebijakan yang membebaskan pengenaan pajak atas sebagian keuntungan yang diperoleh korporasi.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Pembebasan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi korporasi memulihkan ekuitasnya setelah menghadapi tekanan pada masa pandemi. Belanda juga telah memperbolehkan korporasi mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19 untuk mengompensasikan kerugian tersebut dengan penghasilan yang diperoleh korporasi pada 2019.

Dukungan perpajakan untuk UMKM juga semakin banyak dilakukan oleh berbagai negara. Berdasarkan catatan OECD, sudah terdapat 55 negara yang memberikan dukungan khusus kepada UMKM dalam bentuk penangguhan pembayaran pajak. Namun, terdapat banyak negara yang memberikan dukungan oleh UMKM lebih dari sekedar penangguhan pembayaran pajak.

India tercatat telah meningkatkan threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) dalam sistem goods and services tax (GST) dari INR2 juta menjadi INR4 juta (sekitar Rp806 juta). Perusahaan dengan omzet di bawah INR10,5 juta diperbolehkan untuk menghitung beban GST-nya menggunakan skema GST khusus yang diperuntukkan bagi UMKM.

Sementara itu, Australia mulai membidik pekerja asing dengan keahlian tinggi di bidang financial technology, farmasi, teknologi pertanian, bioteknologi, dan sebagainya. Pemerintah Australia bahkan menjanjikan kemudahan proses pengurusan administrasi tempat tinggal permanen. Australia juga menjanjikan insentif untuk perusahaan asing yang masuk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI