PROVINSI SULAWESI SELATAN

Organisasi Perangkat Daerah Masih Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Juli 2020 | 13:55 WIB
Organisasi Perangkat Daerah Masih Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Makassar II masih mendapati banyak kendaraan dinas dari organisasi perangkat daerah (OPD) Sulawesi Selatan yang menunggak pajak.

Kepala UPT Samsat Makassar II Gita Ikayani mengungkapkan sebagian OPD di Pemprov Sulawesi Selatan tidak patuh membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan PKB tercatat mencapai Rp282 juta.

"Jadi Rp282 juta ini khusus kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Gita, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Gita menambahkan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tercatat mendominasi tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Gita berujar tidak akan membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut dan akan melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dilakukan dengan mengingatkan pimpinan OPD di instansi terkait. Melalui peringatan tersebut, ia berharap OPD dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pajak kendaraan dinas yang sudah tertunggak.

"Jadi kita intens mengingatkan dan melakukan penagihan. Intinya koordinasi," katanya dikutip dari makassar.tribunews.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kendati kendaraan dinas ini telah lama tak dibayarkan, UPT Samsat Makassar II belum memutuskan untuk melakukan pemutihan. Saat ini, program yang ada berupa pembebasan denda PKB yang berlaku dari 1 Januari 2020-30 september 2020.

OPD Pemprov Sulawesi Selatan bisa memanfaatkan keringanan tersebut. Adapun ketentuan mengenai PKB telah diatur dalam Pasal 3 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses