PROVINSI SULAWESI SELATAN

Organisasi Perangkat Daerah Masih Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Juli 2020 | 13:55 WIB
Organisasi Perangkat Daerah Masih Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Makassar II masih mendapati banyak kendaraan dinas dari organisasi perangkat daerah (OPD) Sulawesi Selatan yang menunggak pajak.

Kepala UPT Samsat Makassar II Gita Ikayani mengungkapkan sebagian OPD di Pemprov Sulawesi Selatan tidak patuh membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan PKB tercatat mencapai Rp282 juta.

"Jadi Rp282 juta ini khusus kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Gita, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Gita menambahkan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tercatat mendominasi tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Gita berujar tidak akan membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut dan akan melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dilakukan dengan mengingatkan pimpinan OPD di instansi terkait. Melalui peringatan tersebut, ia berharap OPD dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pajak kendaraan dinas yang sudah tertunggak.

"Jadi kita intens mengingatkan dan melakukan penagihan. Intinya koordinasi," katanya dikutip dari makassar.tribunews.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kendati kendaraan dinas ini telah lama tak dibayarkan, UPT Samsat Makassar II belum memutuskan untuk melakukan pemutihan. Saat ini, program yang ada berupa pembebasan denda PKB yang berlaku dari 1 Januari 2020-30 september 2020.

OPD Pemprov Sulawesi Selatan bisa memanfaatkan keringanan tersebut. Adapun ketentuan mengenai PKB telah diatur dalam Pasal 3 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP