STUDI PERBANDINGAN

Organisasi Konsultan Pajak, Lebih Baik Satu atau Lebih?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 08:37 WIB
Organisasi Konsultan Pajak, Lebih Baik Satu atau Lebih?

ORGANISASI profesi konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang penting demi terjaminnya standar kompetensi dan kode etik konsultan pajak yang ada di suatu negara. Organisasi profesi konsultan pajak, bersama dengan otoritas pajak, menjadi pihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.

Terkait dengan pengaturan organisasi profesi konsultan pajak terdapat tiga poin yang perlu untuk diatur. Yaitu, sifat keanggotaan, pengakuan organisasi, dan perlunya supra-organsisasi apabila terdapat lebih dari satu organisasi profesi.

Dari aspek keanggotaan, dapat saja bersifat wajib maupun sukarela untuk ikut bergabung dalam organisasi profesi konsultan pajak yang ada. Sifat keanggotaan ini sangat berkaitan erat dengan banyaknya organisasi profesi yang diakui. Umumnya, jika suatu negara hanya mengakui satu organisasi tunggal yang menaungi profesi konsultan pajak, terdapat suatu kewajiban untuk tergabung di dalamnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketentuan untuk bergabung sebagaimana di atas semata-mata untuk menjamin adanya standar perilaku dan kompetensi dari konsultan pajak. Seperti yang ada di Austria, seluruh konsultan pajak harus menjadi anggota Kammer der Wirtschaftstreuhander/KWT.

Sementara di Belgia konsultan pajak bergabung dalam Institut des Experts-Comptables et des Conseils Fiscaux. Serta, di Polandia bergabung dalam wadah Krajowa Izba Doradcow Podatkowych/KIDP (CFE Professional Affairs Committee, 2013). Kecuali di Rusia, walaupun hanya ada satu organisasi profesi, Russian Chamber of Tax Advisers, namun sifat keanggotaannya sukarela

Terkait jumlah organisasi profesi konsultan pajak di negara lain, umumnya dimungkinkan lebih dari satu. Penting untuk dicatat, nama atau identitas organisasi atau organisasi-organisasi profesi konsultan pajak yang diakui keberadaannya, belum tentu disebut atau dirujuk secara jelas dalam undang-undang konsultan pajak.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Sebagai perbandingan, berikut ini disajikan organisasi profesi konsultan pajak yang terdapat di beberapa negara:

  1. Australia, konsultan pajak wajib menjadi anggota organisasi tax agent ataupun BAS agent;
  2. Belanda, konsultan pajak dapat secara sukarela bergabung dalam salah satu dari dua organisasi profesi, yaitu: Nederlandse Orde van Belastingadviseurs (NOB) dan Register Belastingadviseurs (RB);
  3. UK, konsultan pajak dapat secara sukarela bergabung dalam beberapa wadah organisasi seperti, Chartered Institute of Taxation (CIOT), Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), dan sebagainya;
  4. Jepang, setiap konsultan pajak wajib menjadi anggota dari zeirishi association;
  5. Jerman, terdapat kewajiban untuk tergabung dalam BStBK (Federal Chambers of Tax Advisers), serta sukarela pada dua organisasi lainnya, DStV (German Association of Tax Advisers) dan BVStB (Federal Association of Tax Advisers);
  6. Prancis, konsultan pajak (advokat/tax lawyer) wajib menjadi salah satu dari 181 local bar association. Sedangkan untuk advokat yang mendalami hukum bisnis, dapat secara sukarela menjadi anggota dari organisasi ACE, OACF, dan UPSA.

Apabila terdapat beberapa organisasi profesi konsultan pajak, terdapat negara yang mendorong untuk dibentuk supra-organisasi atau disebut sebagai organisasi payung. Tujuannya, dalam rangka menjaga aturan main dan akuntabilitas dari masing-masing organisasi profesi konsultan pajak yang ada.

Supra-organisasi umumnya memiliki kewenangan yang lebih tinggi, menjadi pihak yang berkoordinasi dengan pemerintah, serta bertugas untuk mengakui dan mengatur organisasi-organisasi profesi di bawahnya. Selain itu, supra-organisasi berfungsi sebagai pengarah dan pengawas dari beberapa organisasi-organisasi profesi konsultan pajak. Namun, cukup mengherankan juga, Belgia yang hanya memiliki organisasi konsultan pajak tunggal, memiliki supra-organisasi, yaitu High Council of the Economic Professions.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Peran supra-organisasi penting dalam konteks adanya organisasi profesi konsultan pajak yang berjumlah lebih dari satu. Negara seperti Australia memiliki supra-organisasi yang berfungsi juga sebagai pusat registrasi dan pengarah dari organisasi-organisasi konsultan pajak, yang bernamaTax Practitioner Board (TPB). TPB di Australia dibentuk dengan fungsi-fungsi berikut ini:

Pertama, mengadministrasikan sistem registrasi bagi registered tax agents and BAS agents. Kedua, melakukan investigasi dan penelaahan atas aplikasi pendaftaran, serta perilaku Tax Agents Service Act (TASA). Ketiga, mengenakan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar kode etik profesi. Keempat, menerbitkan, dengan instrumen hukum, suatu panduan untuk mendukung fungsi yang tertera pada poin kesatu, kedua, dan keempat. Kelima, fungsi lainnya yang didelegasikan kepada TPB berdasarkan TASA serta produk hukum lainnya. Terakhir, mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendukung fungsi TPB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?