JEPANG

Orang Tua Tunggal Belum Menikah Bakal Dapat Pengurangan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Februari 2020 | 16:09 WIB
Orang Tua Tunggal Belum Menikah Bakal Dapat Pengurangan Pajak

Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada (foto: South China Morning Post)

TOKYO, DDTCNews—Partai Demokrat Liberal resmi mengajukan usulan pengurangan pajak bagi orang tua tunggal yang belum pernah menikah kepada pemerintah Jepang pada Januari 2020 ini.

Di Jepang, orang tua tunggal karena pasangan meninggal atau perceraian memang mendapat hak pengurangan pajak (deduction). Meski begitu, pengurangan pajak itu tidak berlaku untuk orang tua tunggal yang tidak pernah menikah.

Wacana pengurangan pajak bagi orang tua tunggal yang tidak pernah menikah diutarakan oleh Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada. Pernyataan Inada tersebut mengagetkan publik, terutama dari kalangan media.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selama ini, Inada dikenal sebagai politisi Partai Demokrat Liberal yang keras kepala dan konservatif, terutama menyangkut persoalan keluarga. Namun, perihal perluasan cakupan pengurangan pajak bagi orang tua tunggal, agaknya ia sepakat.

“Saya masih konservatif. Hanya saja tidak se-hardcore itu,” kata Inada dikutip dari Japan Times, Minggu (16/02/2020).

Bukan tanpa sebab, Inada sepakat dengan wacana perluasan cakupan orang tua tunggal yang mendapatkan pengurangan pajak. Menurutnya, orang tua tunggal yang belum menikah saat ini lebih banyak ketimbang yang sudah menikah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Apabila tidak ada aral melintang, perluasan cakupan orang tunggal itu akan berlaku pada musim semi ini. Meski begitu, tidak seluruh politisi dari Partai Demokrat Liberal—partai yang berkuasa saat ini—setuju dengan wacana tersebut.

Misal, wacana perluasan orang tua tunggal atau widow deduction dianggap bisa merusak sistem keluarga tradisional Jepang. Ada juga yang mengatakan wacana tersebut mendorong orang untuk berkeluarga tanpa pernikahan resmi.

Meski mendapatkan pertentangan, Inada tetap meyakini usulannya akan membantu banyak orang, khususnya anak-anak yang lahir di luar nikah, di mana memiliki hak hukum yang lebih sedikit ketimbang anak-anak pada umumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?