JEPANG

Orang Tua Tunggal Belum Menikah Bakal Dapat Pengurangan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Februari 2020 | 16:09 WIB
Orang Tua Tunggal Belum Menikah Bakal Dapat Pengurangan Pajak

Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada (foto: South China Morning Post)

TOKYO, DDTCNews—Partai Demokrat Liberal resmi mengajukan usulan pengurangan pajak bagi orang tua tunggal yang belum pernah menikah kepada pemerintah Jepang pada Januari 2020 ini.

Di Jepang, orang tua tunggal karena pasangan meninggal atau perceraian memang mendapat hak pengurangan pajak (deduction). Meski begitu, pengurangan pajak itu tidak berlaku untuk orang tua tunggal yang tidak pernah menikah.

Wacana pengurangan pajak bagi orang tua tunggal yang tidak pernah menikah diutarakan oleh Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada. Pernyataan Inada tersebut mengagetkan publik, terutama dari kalangan media.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selama ini, Inada dikenal sebagai politisi Partai Demokrat Liberal yang keras kepala dan konservatif, terutama menyangkut persoalan keluarga. Namun, perihal perluasan cakupan pengurangan pajak bagi orang tua tunggal, agaknya ia sepakat.

“Saya masih konservatif. Hanya saja tidak se-hardcore itu,” kata Inada dikutip dari Japan Times, Minggu (16/02/2020).

Bukan tanpa sebab, Inada sepakat dengan wacana perluasan cakupan orang tua tunggal yang mendapatkan pengurangan pajak. Menurutnya, orang tua tunggal yang belum menikah saat ini lebih banyak ketimbang yang sudah menikah.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Apabila tidak ada aral melintang, perluasan cakupan orang tunggal itu akan berlaku pada musim semi ini. Meski begitu, tidak seluruh politisi dari Partai Demokrat Liberal—partai yang berkuasa saat ini—setuju dengan wacana tersebut.

Misal, wacana perluasan orang tua tunggal atau widow deduction dianggap bisa merusak sistem keluarga tradisional Jepang. Ada juga yang mengatakan wacana tersebut mendorong orang untuk berkeluarga tanpa pernikahan resmi.

Meski mendapatkan pertentangan, Inada tetap meyakini usulannya akan membantu banyak orang, khususnya anak-anak yang lahir di luar nikah, di mana memiliki hak hukum yang lebih sedikit ketimbang anak-anak pada umumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?