PERMENKUMHAM 22/2023

Orang Asing Harus Investasi Miliaran Agar Dapat Golden Visa

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 17:30 WIB
Orang Asing Harus Investasi Miliaran Agar Dapat Golden Visa

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan asing melintas di jalan utama Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis landasan hukum dari penerbitan golden visa, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 22 Tahun 2023.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan golden visa bakal menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi orang asing berkualitas yang dianggap bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama investasi.

"Kami menyasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot," katanya dikutip dari situs web Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila hendak mendirikan perusahaan dan tinggal selama 5 tahun di Indonesia. Orang asing investor perorangan harus menanamkan modal senilai US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

Namun, apabila hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dan tinggal selama 10 tahun maka modal yang harus ditanamkan orang asing investor perorangan sejumlah US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang hendak membentuk perusahaan di Indonesia maka harus menanamkan modal minimal US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar sehingga direksi dan komisaris bisa mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agar direksi dan komisaris mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, perusahaan harus menanamkan modal minimal US$50 juta atau sekitar Rp760 miliar.

Untuk investor asing perorangan yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia, pemerintah bakal memberikan golden visa selama 5 tahun bila investor menempatkan dana pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar.

Pemerintah dapat memberikan golden visa selama 10 tahun apabila penempatan dana oleh investor— yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia—mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Makin lama tinggal di Indonesia, makin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," ujar Silmy.

Pemegang golden visa bakal menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari visa itu, mulai dari jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak adanya kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Silmy berharap Indonesia bisa mendapatkan dampak positif dari penerapan golden visa sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain.

"Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini Indonesia juga akan menerima dampak serupa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra