KABUPATEN SELUMA

Optimalkan Penerimaan, Tim Penagih Pajak Sarang Burung Walet Dibentuk

Dian Kurniati | Minggu, 28 Maret 2021 | 09:01 WIB
Optimalkan Penerimaan, Tim Penagih Pajak Sarang Burung Walet Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELUMA, DDTCNews - Bupati Seluma, Bengkulu, Erwin Octavian berencana membentuk tim khusus yang bertugas menagih pajak sarang burung walet.

Erwin mengatakan gedung sarang burung walet sangat banyak dan mudah ditemui di wilayahnya. Namun, tempat usaha yang terdaftar dan patuh membayar pajak masih minim.

"Akan kami upayakan dengan membentuk tim khusus agar seluruh pajak sarang walet ini bisa dikumpulkan dan menjadi pendapatan asli daerah," katanya, dikutip Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Erwin mengatakan realisasi pajak sarang burung walet di Kabupaten Seluma sepanjang 2020 hanya Rp3,8 juta atau 38% dari target Rp10 juta. Menurutnya, penerimaan itu tergolong sangat kecil mengingat ada puluhan titik gedung sarang burung walet yang beroperasi di wilayahnya.

Dengan pembentukan tim penagih pajak sarang burung walet, Erwin berharap realisasi pajak itu bisa meningkat tahun ini. Tim tersebut akan menelusuri dan menagih pajak atas setiap kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Seluma.

Erwin ingin tim tersebut mendatangi setiap lokasi sarang burung walet untuk memastikan izin dan pajak yang dibayarkan kepada pemkab. Dia pun menegaskan akan bersikap tegas kepada seluruh pengusaha sarang burung walet itu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurutnya, setiap pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Kabupaten Seluma wajib menaati peraturan yang berlaku, termasuk dari sisi pajak daerah.

Oleh karena itu, dia akan memastikan tidak ada sarang burung walet yang bisa mengemplang pajak, termasuk jika pemiliknya tokoh masyarakat atau pejabat daerah. "Pajak itu harus dibayar, karena ini penting untuk pendapatan daerah," ujarnya, dilansir pedomanbengkulu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra