KABUPATEN SELUMA

Optimalkan Penerimaan, Tim Penagih Pajak Sarang Burung Walet Dibentuk

Dian Kurniati | Minggu, 28 Maret 2021 | 09:01 WIB
Optimalkan Penerimaan, Tim Penagih Pajak Sarang Burung Walet Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELUMA, DDTCNews - Bupati Seluma, Bengkulu, Erwin Octavian berencana membentuk tim khusus yang bertugas menagih pajak sarang burung walet.

Erwin mengatakan gedung sarang burung walet sangat banyak dan mudah ditemui di wilayahnya. Namun, tempat usaha yang terdaftar dan patuh membayar pajak masih minim.

"Akan kami upayakan dengan membentuk tim khusus agar seluruh pajak sarang walet ini bisa dikumpulkan dan menjadi pendapatan asli daerah," katanya, dikutip Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Erwin mengatakan realisasi pajak sarang burung walet di Kabupaten Seluma sepanjang 2020 hanya Rp3,8 juta atau 38% dari target Rp10 juta. Menurutnya, penerimaan itu tergolong sangat kecil mengingat ada puluhan titik gedung sarang burung walet yang beroperasi di wilayahnya.

Dengan pembentukan tim penagih pajak sarang burung walet, Erwin berharap realisasi pajak itu bisa meningkat tahun ini. Tim tersebut akan menelusuri dan menagih pajak atas setiap kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Seluma.

Erwin ingin tim tersebut mendatangi setiap lokasi sarang burung walet untuk memastikan izin dan pajak yang dibayarkan kepada pemkab. Dia pun menegaskan akan bersikap tegas kepada seluruh pengusaha sarang burung walet itu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, setiap pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Kabupaten Seluma wajib menaati peraturan yang berlaku, termasuk dari sisi pajak daerah.

Oleh karena itu, dia akan memastikan tidak ada sarang burung walet yang bisa mengemplang pajak, termasuk jika pemiliknya tokoh masyarakat atau pejabat daerah. "Pajak itu harus dibayar, karena ini penting untuk pendapatan daerah," ujarnya, dilansir pedomanbengkulu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN