KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala UPT PBB–P2 dan BPHTB BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi mengatakan pemutihan denda bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam membayar tunggakan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah.

"Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar penerimaan PBB-P2 lebih optimal," katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Andri mengatakan realisasi PBB-P2 hingga kuartal September 2024 sudah mencapai Rp11,35 miliar atau setara 106% dari target dalam APBD senilai Rp10,7 miliar. Meski demikian, target PBB-P2 kini dinaikkan sebesar 12% menjadi sekitar Rp12 miliar.

Meski realisasi sudah tergolong tinggi, dia menjelaskan kinerja setoran PBB-P2 belum merata di setiap kecamatan. Pada beberapa kecamatan realisasi PBB-P2 hampir mencapai target, tetapi ada pula yang capaiannya baru 48%.

Menurutnya, BPKPD terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya. Terlebih, pemkot juga memberikan pemutihan denda PBB-P2.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Andri berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan pemberian insentif PBB-P2.

"Karena pendapatan ini nantinya ditujukan untuk membiayai program pembangunan," ujarnya dilansir jurnalisbicara.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya