KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala UPT PBB–P2 dan BPHTB BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi mengatakan pemutihan denda bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam membayar tunggakan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah.

"Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar penerimaan PBB-P2 lebih optimal," katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Andri mengatakan realisasi PBB-P2 hingga kuartal September 2024 sudah mencapai Rp11,35 miliar atau setara 106% dari target dalam APBD senilai Rp10,7 miliar. Meski demikian, target PBB-P2 kini dinaikkan sebesar 12% menjadi sekitar Rp12 miliar.

Meski realisasi sudah tergolong tinggi, dia menjelaskan kinerja setoran PBB-P2 belum merata di setiap kecamatan. Pada beberapa kecamatan realisasi PBB-P2 hampir mencapai target, tetapi ada pula yang capaiannya baru 48%.

Menurutnya, BPKPD terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya. Terlebih, pemkot juga memberikan pemutihan denda PBB-P2.

Baca Juga:
Pemkot Pangkas Target Pendapatan Daerah pada Tahun Ini, Ini Sebabnya

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Andri berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan pemberian insentif PBB-P2.

"Karena pendapatan ini nantinya ditujukan untuk membiayai program pembangunan," ujarnya dilansir jurnalisbicara.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Stelsel atau Sistem Perhitungan Pajak