KOTA JAMBI

Optimalkan Penerimaan PBB, Aplikasi Ini Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 13:30 WIB
Optimalkan Penerimaan PBB, Aplikasi Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jambi, Jambi, menyiapkan aplikasi 'Info PBB Terkini' untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina mengatakan aplikasi tersebut menjadi salah satu inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor BPPRD untuk membayar PBB.

"Tinggal men-download saja, lalu masyarakat bisa mencetak sendiri data PBB-nya sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor," katanya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nella mengatakan BPPRD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB, dalam 2 bulan terakhir tahun ini. Hingga saat ini, realisasi PBB baru mencapai sekitar Rp21,2 miliar atau 68% dari target Rp31,2 miliar.

Salah satu strategi yang akan dilakukan yakni mendigitalisasi pembayaran pajak daerah seperti melalui aplikasi Info PBB Terkini. Saat ini, BPPRD juga tengah melakukan pemutakhiran data mengenai bumi dan bangunan untuk kemudian diintegrasikan dalam aplikasi tersebut.

Selain itu, BPPRD juga akan bekerja sama dengan 9 bank persepsi yang melayani pembayaran PBB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Nella menjelaskan pemutakhiran data dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan bangunan yang terjadi pada masyarakat. Misalnya, rumah sebagai objek PBB direnovasi menjadi lebih luas atau dibuat dua lantai.

Data tersebut nantinya akan direkam dan disandingkan untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022. Meski demikian, proses pemutakhiran data membutuhkan waktu lebih lama karena personil yang minim.

"Tahun depan tentu kita lakukan pemutakhiran lagi. Tapi tahun 2021 ini data yang sudah masuk, harus diselesaikan," ujarnya dilansir jambione.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN