KOTA JAMBI

Optimalkan Penerimaan PBB, Aplikasi Ini Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 13:30 WIB
Optimalkan Penerimaan PBB, Aplikasi Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jambi, Jambi, menyiapkan aplikasi 'Info PBB Terkini' untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina mengatakan aplikasi tersebut menjadi salah satu inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor BPPRD untuk membayar PBB.

"Tinggal men-download saja, lalu masyarakat bisa mencetak sendiri data PBB-nya sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor," katanya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nella mengatakan BPPRD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB, dalam 2 bulan terakhir tahun ini. Hingga saat ini, realisasi PBB baru mencapai sekitar Rp21,2 miliar atau 68% dari target Rp31,2 miliar.

Salah satu strategi yang akan dilakukan yakni mendigitalisasi pembayaran pajak daerah seperti melalui aplikasi Info PBB Terkini. Saat ini, BPPRD juga tengah melakukan pemutakhiran data mengenai bumi dan bangunan untuk kemudian diintegrasikan dalam aplikasi tersebut.

Selain itu, BPPRD juga akan bekerja sama dengan 9 bank persepsi yang melayani pembayaran PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nella menjelaskan pemutakhiran data dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan bangunan yang terjadi pada masyarakat. Misalnya, rumah sebagai objek PBB direnovasi menjadi lebih luas atau dibuat dua lantai.

Data tersebut nantinya akan direkam dan disandingkan untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022. Meski demikian, proses pemutakhiran data membutuhkan waktu lebih lama karena personil yang minim.

"Tahun depan tentu kita lakukan pemutakhiran lagi. Tapi tahun 2021 ini data yang sudah masuk, harus diselesaikan," ujarnya dilansir jambione.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?