KOTA YOGYAKARTA

Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Dian Kurniati | Jumat, 17 Mei 2024 | 15:00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (4/4/2024). Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan kunjungan wisatawan pada libur Lebaran 2024 sebanyak 2 juta wisatawan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/rwa.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) akan menyentuh Rp1 triliun seiring dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah pada 2025.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan Pemkot Yogyakarta berkomitmen melakukan optimalisasi pajak untuk meningkatkan PAD setiap tahun. Dia pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggalian potensi pajak daerah.

"Kajian potensi pendapatan perlu dilakukan segera supaya bisa mengetahui sebetulnya potensi pendapatan kita berapa sehingga menentukan target [pendapatan] lebih enak," katanya, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Singgih mengatakan pemkot bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi pemantauan program pencegahan korupsi dan optimalisasi PAD. Salah satu masukan dari KPK yakni pembuatan kajian proyeksi PAD secara berkala.

Kajian proyeksi ini akan menjadi bahan pedoman dan evaluasi dalam meningkatkan target PAD.

Dia menilai capaian Pemkot Yogyakarta yang mendapatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tertinggi di DIY sebesar 81,3 pada 2023 sudah tergolong baik. Capaian ini juga menjadi bukti komitmen Pemkot Yogyakarta untuk pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan PAD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ini menjadi perhatian dan concern kami untuk meningkatkan pendapatan [daerah]," ujarnya.

Pada tahun ini, PAD Kota Yogyakarta ditargetkan senilai Rp774,27 miliar. Angka ini terdiri atas pajak daerah Rp532 miliar, retribusi daerah Rp67,12 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp32,65 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp142,49 miliar.

Apabila target PAD 2025 mencapai Rp1 triliun, artinya akan terjadi kenaikan 29,2% dari target PAD tahun ini.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama menyebut kajian proyeksi diperlukan agar realisasi pendapatan daerah mendekati dari yang diestimasikan. Menurutnya, pemkot dapat melibatkan kalangan praktisi untuk membuat kajian proyeksi PAD secara berkala minimal 2 tahun sekali.

Selain soal kajian proyeksi, KPK juga merekomendasikan pemkot membenahi sistem administrasi pajak daerah.

"Saya berharap ada kajian proyeksi yang mendekati riil. Dari kajian itu dinas-dinas terkait dalam optimalisasi pendapatan harus lebih riil untuk bisa mengoptimalkan kinerjanya," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja