KOTA YOGYAKARTA

Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Dian Kurniati | Jumat, 17 Mei 2024 | 15:00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (4/4/2024). Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan kunjungan wisatawan pada libur Lebaran 2024 sebanyak 2 juta wisatawan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/rwa.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) akan menyentuh Rp1 triliun seiring dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah pada 2025.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan Pemkot Yogyakarta berkomitmen melakukan optimalisasi pajak untuk meningkatkan PAD setiap tahun. Dia pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggalian potensi pajak daerah.

"Kajian potensi pendapatan perlu dilakukan segera supaya bisa mengetahui sebetulnya potensi pendapatan kita berapa sehingga menentukan target [pendapatan] lebih enak," katanya, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Singgih mengatakan pemkot bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi pemantauan program pencegahan korupsi dan optimalisasi PAD. Salah satu masukan dari KPK yakni pembuatan kajian proyeksi PAD secara berkala.

Kajian proyeksi ini akan menjadi bahan pedoman dan evaluasi dalam meningkatkan target PAD.

Dia menilai capaian Pemkot Yogyakarta yang mendapatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tertinggi di DIY sebesar 81,3 pada 2023 sudah tergolong baik. Capaian ini juga menjadi bukti komitmen Pemkot Yogyakarta untuk pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan PAD.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Ini menjadi perhatian dan concern kami untuk meningkatkan pendapatan [daerah]," ujarnya.

Pada tahun ini, PAD Kota Yogyakarta ditargetkan senilai Rp774,27 miliar. Angka ini terdiri atas pajak daerah Rp532 miliar, retribusi daerah Rp67,12 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp32,65 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp142,49 miliar.

Apabila target PAD 2025 mencapai Rp1 triliun, artinya akan terjadi kenaikan 29,2% dari target PAD tahun ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama menyebut kajian proyeksi diperlukan agar realisasi pendapatan daerah mendekati dari yang diestimasikan. Menurutnya, pemkot dapat melibatkan kalangan praktisi untuk membuat kajian proyeksi PAD secara berkala minimal 2 tahun sekali.

Selain soal kajian proyeksi, KPK juga merekomendasikan pemkot membenahi sistem administrasi pajak daerah.

"Saya berharap ada kajian proyeksi yang mendekati riil. Dari kajian itu dinas-dinas terkait dalam optimalisasi pendapatan harus lebih riil untuk bisa mengoptimalkan kinerjanya," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra