Ilustrasi.
ENDE, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan KPP Pratama Ende untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak.
Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan optimalisasi penerimaan pajak di daerah tidak hanya berkutat pada kewenangan pemerintah daerah. Unit vertikal pemerintah pusat seperti KPP DJP juga berperan.
“Bahasa kami ke pemda kalau bicara optimalisasi pajak tidak hanya bicara pajak daerah saja, tetapi termasuk pajak pusat, misalnya PBB-P3. Walau termasuk pajak pusat tapi 90% akan dikembalikan ke pemda dalam bentuk DBH [dana bagi hasil]. Jadi, harus dibantu," katanya dikutip Jumat (9/4/2021).
Dian menjelaskan agenda optimalisasi pajak perlu kerja sama banyak pihak. Dia menekankan pentingnya pemda membentuk tim optimalisasi pajak daerah melalui kerja sama dengan kantor perwakilan BPKP atau KPP Pratama.
Hal tersebut dinilai penting sebagai upaya pemetaan wajib pajak dari sisi profil usaha dan kapasitas membayar pajak pada tingkat pusat dan daerah.
Dia juga menyarankan agar pemda di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan tax clearance bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pemda dapat menahan atau menolak permohonan izin pelaku usaha jika belum menunaikan kewajiban perpajakan daerah.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ende Nurdin Edwin mengatakan sudah ada potensi PBB-P3 di wilayah Ende sebagai dampak pembangunan infrastruktur. Salah satu potensi penerimaan datang dari pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sokoria.
Nurdin menuturkan meskipun fasilitas pembangkit listrik belum beroperasi, tapi sudah ada pembayaran PBB-P3 ke kas negara. Dia menyambut baik inisiasi KPK mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kerja sama lintas lembaga. Menurutnya, optimalisasi pajak juga berlaku pada aktivitas belanja APBD.
Kerja sama dengan pemda yang perlu ditingkatkan adalah pertukaran data dan informasi. Menurutnya, penerimaan pajak pusat di Ende masih bisa terus dioptimalkan jika adanya sinergi dengan pemda terkait denganpertukaran data izin mendirikan bangunan (IMD).
Selain itu, kerja sama pertukaran data juga perlu dilakukan dengan unit vertikal pemerintah pusat di daerah, seperti balai karantina dan data syahbandar milik Kemenhub.
"Penerimaan pajak KPP Ende di 2020 sebesar Rp 127 miliar atau 4% dari penerimaan pajak Kanwil DJP Bali dan Nusra, tetapi Ende menerima transfer dana/TKDD dari pusat sebesar Rp. 1,4 triliun. Kalau data itu dikasih, potensi peningkatan [penerimaan pajak] bisa luar biasa," imbuhnya seperti dilansir Pos Kupang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.