LAOS

Optimalkan Penerimaan, Laos Bakal Naikkan Tarif PPN Tahun Depan

Dian Kurniati | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:45 WIB
Optimalkan Penerimaan, Laos Bakal Naikkan Tarif PPN Tahun Depan

Ilustrasi.

VIENTIANE, DDTCNews - Kementerian Keuangan Laos menyatakan tengah mempertimbangkan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 7% menjadi 10% pada 2024.

Kemenkeu dalam laporannya menyatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, dampak penerapan tarif 7% untuk mendorong daya beli juga tidak sekuat yang diharapkan.

"Beberapa faktor yang mendukung kenaikan tarif PPN termasuk fakta tarif saat ini belum seefektif yang diperkirakan dalam mendorong perekonomian," bunyi laporan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemenkeu menyatakan jumlah perusahaan yang tercatat sebagai pengusaha kena pajak berdasarkan UU PPN saat ini lebih rendah dari perkiraan. Pemerintah pun menilai dampak kebijakan PPN 7% terhadap perekonomian tidak signifikan.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan penerimaan untuk menurunkan defisit APBN, salah satunya melalui kenaikan tarif PPN. Selain itu, rencana kenaikan tarif PPN juga diharapkan mampu menstabilkan nilai tukar kip.

Kemenkeu menyatakan telah menyiapkan RUU mengenai kenaikan tarif PPN, yang ditargetkan rampung tahun ini. Apabila prosesnya berjalan lancar, tarif PPN sebesar 10% bakal berlaku efektif mulai 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu juga mempertimbangkan langkah lain untuk memperbaiki sistem perpajakan. Langkah ini termasuk mempercepat pengembangan mekanisme restitusi pajak sebagai pengganti fasilitas pengecualian pajak.

"Hal ini akan membantu mengurangi potensi penerimaan negara yang hilang sekaligus tetap memberikan dukungan kepada pengusaha lokal," bunyi laporan Kemenkeu dilansir english.news.cn. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra