KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, DPR Dukung Penerapan Automatic Blocking System

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:30 WIB
Optimalkan Penerimaan, DPR Dukung Penerapan Automatic Blocking System

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendukung penerapan automatic blocking system (ABS) guna menyelesaikan piutang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Meski demikian, lanjutnya, ABS harus dijalan dengan kriteria yang konsisten.

"Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR mendukung upaya optimalisasi penagihan piutang negara (piutang PNBP dan piutang pajak yang sudah inkracht) melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang konsisten," katanya saat rapat bersama pemerintah, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal mengimplementasikan ABS sejak 1 Januari 2022. ABS semula diterapkan untuk mengoptimalkan penagihan piutang PNBP.

ABS merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

Penerapan ABS ke depan tidak hanya untuk optimalisasi penagihan piutang PNBP, tetapi juga membantu penyelesaian tunggakan piutang negara lainnya seperti piutang pajak serta piutang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Melalui PMK 61/2023, telah dibuka ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak. Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 menjelaskan dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Pemberian rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dengan ketentuan kriteria layanan publik yang dimaksud diselenggarakan oleh instansi pemerintah; surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak; serta dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan.

Sebagai tindak lanjut penerbitan PMK 61/2023, Ditjen Pajak (DJP) pun tengah dalam proses merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan untuk mengoptimalkan penerapan ABS.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

PER-24/PJ/2017 yang bakal direvisi sebetulnya telah mengatur dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi pemblokiran walaupun hanya untuk akses kepabeanan kepada dirjen bea dan cukai. Rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan disampaikan dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, rekomendasi pemblokiran juga dapat disampaikan dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak termasuk biaya penagihan pajak yang telah dilakukan kegiatan penagihan pajak; dan/atau wajib pajak ditetapkan dalam status suspend oleh dirjen pajak terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6