KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Bapenda Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Optimalkan Penerimaan, Bapenda Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau tengah menggencarkan program ekstensifikasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan ekstensifikasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Saat ini, ujarnya, pemkot juga telah membentuk tim yang bertugas mengawasi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar wajib pajak.

"Sekarang tim masih turun untuk terus mencatat wajib pajak baru agar optimalisasi capaian bisa terus membaik," katanya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Azmansyah mengatakan sasaran ekstensifikasi misalnya pada bisnis restoran dan kafe yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan karena pajak restoran menjadi penyumbang ketiga terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi daerah, beberapa tempat usaha baru juga bermunculan, termasuk restoran. Restoran-restoran inilah yang tengah didata sebagai wajib pajak baru.

Dia menjelaskan DPRD Kota Batam turut menyampaikan temuan mengenai restoran, termasuk di area food court, yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Tim Bapenda pun langsung melakukan pengawasan agar semua wajib pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat diberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Azmansyah, tidak terdaftarnya restoran sebagai wajib pajak berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Kondisi itu bakal merugikan daerah karena pengumpulan pajaknya tidak optimal.

"Tidak ada pengecualian, itu saja intinya," ujarnya dilansir Batam Pos.

Sebelumnya, Bapenda Kota Batam bersama Bank Riau Kepri juga mulai melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah restoran dan hotel. Pemasangan tapping box akan terus berlanjut untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?