KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Bapenda Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Optimalkan Penerimaan, Bapenda Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau tengah menggencarkan program ekstensifikasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan ekstensifikasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Saat ini, ujarnya, pemkot juga telah membentuk tim yang bertugas mengawasi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar wajib pajak.

"Sekarang tim masih turun untuk terus mencatat wajib pajak baru agar optimalisasi capaian bisa terus membaik," katanya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Azmansyah mengatakan sasaran ekstensifikasi misalnya pada bisnis restoran dan kafe yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan karena pajak restoran menjadi penyumbang ketiga terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi daerah, beberapa tempat usaha baru juga bermunculan, termasuk restoran. Restoran-restoran inilah yang tengah didata sebagai wajib pajak baru.

Dia menjelaskan DPRD Kota Batam turut menyampaikan temuan mengenai restoran, termasuk di area food court, yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Tim Bapenda pun langsung melakukan pengawasan agar semua wajib pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat diberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Azmansyah, tidak terdaftarnya restoran sebagai wajib pajak berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Kondisi itu bakal merugikan daerah karena pengumpulan pajaknya tidak optimal.

"Tidak ada pengecualian, itu saja intinya," ujarnya dilansir Batam Pos.

Sebelumnya, Bapenda Kota Batam bersama Bank Riau Kepri juga mulai melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah restoran dan hotel. Pemasangan tapping box akan terus berlanjut untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja