KOTA BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pajak, Pemasangan Alat Perekam Wajib untuk Tempat Usaha Ini

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 20:17 WIB
Optimalkan Pajak, Pemasangan Alat Perekam Wajib untuk Tempat Usaha Ini

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung tengah menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tapping box tersebut akan dipasang di sejumlah tempat usaha restoran, hotel, dan tempat hiburan. Pemasangan akan menyasar tempat usaha yang penghasilannya lebih dari Rp1 juta per hari.

"Minimal tempat usaha yang memiliki penghasilan di atas Rp1 juta per hari. Kalau hanya beberapa ratus ribu, tidak pakai [tapping box] tidak masalah," ujarnya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yanwardi mengatakan pemasangan tapping box menjadi upaya transparansi penyampaian retribusi dan pajak daerah kepada pemkot. Menurutnya, BPPRD juga akan mengupayakan pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha terus bertambah.

Saat ini, telah terpasang 500 unit tapping box di tempat usaha hotel, restoran, dan hiburan di Bandar Lampung. Pemkot pun kembali mengusulkan penambahan 200 unit tapping box lagi kepada Bank Lampung agar pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal.

Menurut Yanwardi, BPPRD akan mendata tempat usaha yang memenuhi kriteria dipasangi tapping box. Meski demikian, pelaku usaha juga dapat mengajukan pemasangan tapping box.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jika ingin mengajukan diri secara langsung pakai tapping box lebih bagus lagi. Artinya, pengelola usaha mendukung program pembangunan di Kota Bandar Lampung," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Selain menggencarkan pemasangan tapping box, Pemkot Bandar Lampung juga memperketat pengawasan terhadap penyetoran pajak daerah dengan membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah. Tim tersebut telah menyegel sejumlah restoran dan hotel yang menunggak setoran pajak atau kedapatan tidak mengoperasikan tapping box. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja