KOTA BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pajak, Pemasangan Alat Perekam Wajib untuk Tempat Usaha Ini

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 20:17 WIB
Optimalkan Pajak, Pemasangan Alat Perekam Wajib untuk Tempat Usaha Ini

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung tengah menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tapping box tersebut akan dipasang di sejumlah tempat usaha restoran, hotel, dan tempat hiburan. Pemasangan akan menyasar tempat usaha yang penghasilannya lebih dari Rp1 juta per hari.

"Minimal tempat usaha yang memiliki penghasilan di atas Rp1 juta per hari. Kalau hanya beberapa ratus ribu, tidak pakai [tapping box] tidak masalah," ujarnya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Yanwardi mengatakan pemasangan tapping box menjadi upaya transparansi penyampaian retribusi dan pajak daerah kepada pemkot. Menurutnya, BPPRD juga akan mengupayakan pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha terus bertambah.

Saat ini, telah terpasang 500 unit tapping box di tempat usaha hotel, restoran, dan hiburan di Bandar Lampung. Pemkot pun kembali mengusulkan penambahan 200 unit tapping box lagi kepada Bank Lampung agar pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal.

Menurut Yanwardi, BPPRD akan mendata tempat usaha yang memenuhi kriteria dipasangi tapping box. Meski demikian, pelaku usaha juga dapat mengajukan pemasangan tapping box.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Jika ingin mengajukan diri secara langsung pakai tapping box lebih bagus lagi. Artinya, pengelola usaha mendukung program pembangunan di Kota Bandar Lampung," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Selain menggencarkan pemasangan tapping box, Pemkot Bandar Lampung juga memperketat pengawasan terhadap penyetoran pajak daerah dengan membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah. Tim tersebut telah menyegel sejumlah restoran dan hotel yang menunggak setoran pajak atau kedapatan tidak mengoperasikan tapping box. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra